Kekhawatiran Masyarakat akan Penerapan PPKM Darurat

Kekhawatiran Masyarakat akan Penerapan PPKM Darurat

Dengan terus bertambahnya kasus positif COVID-19, pemerintah akhirnya kembali melakukan pengetatan mobilitas masyarakat. Jika sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM Mikro, saat ini pemerintah semakin memperketat dengan memberlakukan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.

Daftar isi:

  1. 1. Mengenal PPKM Darurat
  2. 2. Kekhawatiran masyarakat akan PPKM Darurat

Mengenal PPKM Darurat

PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengontrol laju penularan COVID-19. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 3 – 20 Juli dan berlaku pada Pulau Jawa dan Bali. Kemudian kebijakan ini juga berlaku pada 15 kabupaten/kota luar Pulau Jawa juga Bali yang berlaku mulai tanggal 12 Juli – 20 Juli. 

Kesemua daerah tersebut dimonitor secara harian agar perkembangan kasusnya dapat diantisipasi dengan baik. Dengan memberlakukan PPKM Darurat ini, pemerintah memiliki target penurunan kasus COVID-19 menjadi kurang dari 10.000 kasus. 

Dengan adanya liburan Idul Adha, pemerintah kembali melakukan pengetatan dengan memperpanjang PPKM Darurat yang kini berganti nama jadi PPKM Level 4 sesuai dengan anjuran WHO. Keputusan ini diambil dengan mengevaluasi hasil pelaksanaan PPKM Darurat yang dilakukan mulai tanggal 3 Juli 2021. Selama tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021, terjadi penambahan kasus serta kapasitas tempat tidur di rumah sakit sudah menurun. Agar rumah sakit tidak lumpuh karena over kapasitas dan pasien yang memiliki penyakit kritis lain tak terganggu serta terancam nyawanya, maka keputusan berat ini pun diambil oleh pemerintah.

Klik Untuk Donasi - Vaksinasi Untuk Eliminasi COVID-19 | #SinergiUntukJakarta
  1. Terdanai Rp.1,259,000
  2. Pencapaian 0.81%
  3. Donatur 21

Kekhawatiran Masyarakat Akan PPKM Darurat

Dengan penerapan PPKM Darurat di beberapa wilayah ini membuat kebingungan sebagian pekerja. Misalnya penerapan WFH untuk sektor non essensial dan kritikal. Ada perusahaan yang enggan menerapkan aturan itu sehingga memaksa pekerjanya untuk tetap masuk kantor. Sementara jika pekerja pergi ke kantor, mereka akan diberhentikan di jalan karena untuk bisa melakukan perjalanan harus memperlihatkan surat keterangan dari perusahaan atau instansi pemerintah berupa STRP. 

Ketakutan akan pemutusan kerja juga menjadi hal lain yang banyak dikhawatirkan oleh para pekerja. Beberapa perusahaan, rumah makan, restoran, tempat pertunjukkan atau agen perjalanan wisata yang mengalami kerugian terpaksa harus melakukan PHK para pekerjanya karena tidak ada pemasukan. Salah satunya seperti yang terjadi pada Saung Angklung Udjo yang terpaksa merumahkan banyak pegawai yang terlibat di tempat pertunjukkan angklung tersebut karena minimnya pengunjung. Beberapa waralaba menutup cabangnya karena berkurangnya pembeli. Ini tak hanya terjadi di Indonesia bahkan di seluruh dunia. PHK dan merumahkan pekerja yang kian merebak, membuat orang-orang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehingga sebagian masyarakat ada yang menjual atau menggadaikan barang-barang yang mereka miliki.

Baru-baru ini dikabarkan terjadinya perlawanan di beberapa tempat yang dilakukan oleh para pedagang yang rumah makan atau tempatnya berjualan harus ditutup. Mereka menyediakan layanan makan di tempat sehingga harus diamankan oleh aparat. Beberapa melakukan tindakan yang cukup keras sehingga menimbulkan percekcokan, seperti kasus yang terjadi di Tasikmalaya dan Medan. Dikhawatirkan keadaan ini seperti ini akan memicu kegaduhan dan muncul perlawanan-perlawanan lainnya di masyarakat.

Muncul juga demo-demo yang dilakukan sekelompok orang yang menentang penerapan PPKM Darurat karena menurut mereka PPKM membuat mereka kehilangan mata pencaharian. Ini terjadi di Bandung dan Jakarta. 

Kekhawatiran lainnya datang dari para orang tua yang anaknya sudah terlalu lama belajar di rumah. Anak-anak tersebut sudah mengalami kejenuhan dan membuat minat belajar menjadi menurun. Kelelahan karena harus terus melakukan pembelajaran secara daring adalah kekhawatiran orang tua lainnya. 

Anxiety yang meningkat karena lama di rumah serta ketidakpastian akan selesainya pandemi ini merupakan kekhawatiran yang banyak dirasakan oleh masyarakat tak hanya di Indonesia tapi juga seluruh dunia. Sebagian orang menjadi paranoid sehingga takut keluar dari rumah, seperti kasus yang terjadi di India. Satu keluarga mengurung diri di rumah selama 15 bulan karena takut terinfeksi oleh virus korona. Mereka berakhir dengan kondisi yang sangat mengenaskan. 

Kemunculan varian-varian baru membuat penanganan virus COVID-19 semakin lama dan tak diketahui akhirnya. Ini tentunya membuat kekhawatiran masyarakat semakin bertambah. Namun jika gerak masyarakat tidak dibatasi dan masyarakat cenderung abai dengan protokol kesehatan, ini akan menambah panjang daftar kasus positif COVID-19 di negara kita. Kejadian rumah sakit yang kolaps akan terus memperburuk keadaan. 

Di saat PPKM Darurat ini banyak orang-orang yang kehilangan pekerjaan sehingga banyak saudara kita yang sakit dan membutuhkan bantuan. Donasi mudah, praktis, dan amanah di Wecare.id. Kamu bisa berdonasi atau menggalang dana melalui web atau aplikasi Wecare.id.

Semua hasil donasi dan penggalangan dana akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Donasi bisa dimulai dari 1000, yuk Download aplikasinya di Google Store atau App Store untuk memudahkan donasi kamu.

Klik Untuk Donasi - Saling Bantu Untuk Indonesia Sehat
  1. Terdanai Rp.1,324,009,270
  2. Pencapaian 66.20%
  3. Donatur 160

Referensi

Hendartyo, M. (2021). Ubah Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Pemerintah: Ikut Arahan WHO. Diambil kembali dari nasional.tempo.co.

Nurita, D. (2021). Gonta-ganti Istilah dari PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat, Apa Bedanya? Diambil kembali dari nasional.tempo.co.

Simbolon, H. (2021). Ratusan Orang Ditangkap Saat Demo Tolak PPKM Darurat di Bandung. Diambil kembali dari liputan6.com.Utomo, A. P. (2021). Takut Tertular Covid-19, Keluarga Ini Mengurung Diri di Rumah Lebih dari Setahun. Diambil kembali dari kompas.com.