Sumber foto: pexels.com
Di dalam harta kita, ada hak-hak kaum fakir miskin dan anak-anak yatim piatu. Maka, sebagai umat Muslim, kita berkewajiban untuk mengeluarkan zakat agar dapat membersihkan harta kita.
Secara bahasa, zakat adalah suci, bertambah, atau berkembang [an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar 2/307 dan Lisan al-Arab 14/358]. Maksudnya, ketika kita mengeluarkan zakat, maka harta yang kita miliki akan bersih dan kembali suci, dan akan dilipat gandakan oleh Allah.
Dari segi istilah, pengertian zakat adalah tindakan mengambil sebagian harta dengan tata cara tertentu untuk kemudian diberikan kepada golongan-golongan yang sudah ditentukan oleh Allah. Maksudnya, dalam berzakat, kita harus mengetahui berapa batas jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya, besaran untuk berzakat, serta kepada siapa saja zakat tersebut nantinya akan diberikan.
Lebih jelasnya, mari simak ulasannya.
Daftar isi:
Klik Untuk Donasi -Hukum Zakat
Hukum zakat adalah wajib atau fardu ain bagi umat Islam seperti yang tercantum dalam surah At-Tubah, yang bermakna: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).”
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, Imam Nawawi juga mengatakan: “Adapun hukum persoalan ini, maka zakat merupakan salah satu rukun dan fardhu Islam berdasarkan ijmak kaum muslimin. Banyak dalil-dalil yang bersumber dari Alquran, hadis, dan ijmak terkait masalah tersebut.”
Maka, ketika harta yang kita miliki sudah mencapai nisab atau batas yang telah ditentukan, kita wajib untuk mengeluarkan zakat.
Macam-Macam Zakat
Macam-macam zakat ada 3 yaitu:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang kita keluarkan setahun sekali, biasanya di bulan Ramadhan dan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah 3,5 liter atau 2,5 kilogram dari makanan pokok.
Jika makanan pokok kita adalah nasi, yang kita keluarkan adalah beras. Namun, ada beberapa ulama yang mengatakan boleh menggantinya dengan uang, bahkan melakukannya secara online dengan nilai yang setara harga beras 2,5 kilogram.
Klik Untuk Donasi -2. Zakat Maal
Maal artinya harta. Maka, zakat maal adalah pembersihan untuk semua harta benda yang kita miliki selama satu tahun. Harta-harta tersebut dapat berupa emas, hasil perkebunan, pertanian, pertambangan, ternak, perak, atau bahkan uang yang disimpan. Batas atau nisab zakat maal adalah 85 x harga emas di pasaran.
Misal: harga emas hari ini Rp924.000,00 per gram. Maka, batas harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah: 85 x 924.000 = 78.540.000.
Jika harta yang kita simpan dalam satu tahun sudah lebih dari 79 juta, kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
3. Zakat Profesi/Penghasilan
Zakat profesi/penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh setiap bulannya setelah dikurangi hutang yang dimiliki dan sudah melebihi batas yang ditentukan. Nisab dari zakat profesi adalah 520 x harga makanan pokok.
Misal: Hadi tinggal di Yogyakarta dan makanan pokoknya adalah nasi. Jadi, harga makanan pokok yang akan menjadi patokan adalah rata-rata harga beras di pasaran. Kita umpamakan sebesar Rp12.000. Maka, batas nisab zakat penghasilan adalah: 520 x 12.000 = 6.240.000
Hadi menerima gaji bulanan sebesar Rp8.000.000 dan mempunyai cicilan rumah sebesar Rp1.500.000. Maka, sisa gaji Hadi adalah Rp6.500.000. Karena sisa gaji Hadi melebihi batas nisab, maka Hadi wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% yaitu: 2,5% x 6.500.000 = 162.500.
Usai mengetahui tentang pengertian zakat hingga proses cara berzakat yang sesuai nisab, kini saatnya kita mulai menghitung dan mengeluarkannya. Gunakan aplikasi WeCare untuk cara praktis berzakat online dari sekarang. Bila belum punya, kamu bisa mengunduhnya dari Play Store atau App Store. Selagi bisa, segeralah berzakat.
Referensi:
Republika. 2019. Pengertian dan Macam-macam Zakat. https://republika.co.id/berita/ps570c/pengertian-dan-macammacam-zakat.
Kitabisa. 2019. Pengertian, Dalil, dan Kenapa Harus Berzakat Menurut Islam. https://blog.kitabisa.com/pengertian-dan-dalil-zakat-menurut-islam/.
Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST. Serial Fiqih Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan, dan Hukum Zakat. https://muslim.or.id/54784-pengertian-keutamaan-dan-hukum-zakat.html