Fidyah Adalah Pengganti Puasa, Ini Cara Membayarnya

Fidyah Adalah Pengganti Puasa, Ini Cara Membayarnya

Menjalankan puasa di bulan Ramadan termasuk ke dalam rukun Islam yang ketiga. Semua umat muslim yang telah baligh atau dewasa dan sehat wajib melaksanakan kewajiban ini. Karena ibadah tersebut merupakan sebuah kewajiban, maka jika tidak bisa melaksanakannya harus menggantinya. Cara mengganti puasa Ramadan bisa dengan berpuasa sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan pada lain waktu atau dengan membayar fidyah. Fidyah adalah cara membayar puasa bagi mereka yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.

Daftar isi:

  1. 1. Apa Itu Fidyah?
  2. 2. Mengapa Fidyah Penting dalam Islam?
  3. 3. Siapa yang Diperbolehkan Mengganti Puasa dengan Fidyah?
  4. 4. Kapan Waktu untuk Membayar Fidyah?
  5. 5. Perhitungan Fidyah dan Cara Membayarnya
  6. 6. Fidyah dengan Uang

Apa Itu Fidyah?

Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya menebus atau mengganti. Fidyah adalah cara untuk mengganti puasa bagi orang-orang yang tidak mampu untuk melaksanakan ibadah karena alasan tertentu, seperti sakit atau sangat lemah karena usia tua atau tidak wajib berpuasa di bulan Ramadan karena sedang menstruasi, hamil, atau menyusui. Orang-orang ini boleh tidak berpuasa dan boleh tidak menggantinya pada lain waktu. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah. Untuk membayar fidyah akan disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang tidak dilakukan. 

Mengapa Fidyah Penting dalam Islam?

Bila kita tidak mampu berpuasa, Allah SWT mengizinkan kita untuk berbagi pahala Ramadan dengan membayar fidyah kepada orang miskin. Fidyah mengajarkan kemudahan dan toleransi dengan mengizinkan orang yang kesulitan berpuasa memberi makan dan minum yang cukup kepada orang miskin. Ini seperti yang tercantum dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat 286, “Allah tidak membebani suatu jiwa melebihi kesanggupannya.”

Untuk orang yang berniat berpuasa tapi mengalami kesulitan, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Sementara itu, untuk orang yang sakit atau bepergian dan tidak bisa menjalankan puasa, Allah SWT membebaskan mereka dari kewajiban untuk berpuasa, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 185:

“… Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain.”

Saling Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan

Siapa yang Diperbolehkan Mengganti Puasa dengan Fidyah?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, fidyah adalah cara lain untuk mengganti puasa Ramadan. Namun tidak semua orang diwajibkan untuk membayar fidyah. Kelompok yang diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa, yaitu mereka yang menderita penyakit kronis atau orang yang sudah tua dan lemah. Orang-orang ini memiliki kewajiban untuk membayar fidyah sebagai pengganti untuk puasa yang ditinggalkan.

Kapan Waktu untuk Membayar Fidyah?

Menurut kesepakatan para ulama, fidyah adalah pengganti puasa yang wajib dibayarkan oleh umat muslim. Untuk waktu pelaksanaan pembayarannya ada perbedaan, seperti yang dikutip dari laman situs Kumparan yang mengutip  buku Kupas Tuntas Fidyah dari Luki Nugroho, Lc. 

Pertama, membayar fidyah sebelum Ramadhan. Ini dilakukan jika dirasa saat bulan puasa nanti tidak akan mampu melaksanakan ibadah puasa. Para ulama dari mazhab Hanafi menganggap hal ini sah untuk dilakukan.

Kedua, membayar fidyah pada bulan Ramadan. Ini merupakan pandangan dari mazhab Syafi’i. Jadi orang membayar fidyah pada bulan Ramadan. Contohnya, apabila ada seorang lansia yang merasa dirinya tidak kuat untuk melaksanakan puasa, maka orang tersebut belum diperbolehkan membayar fidyah hingga datang bulan Ramadan. Minimal pembayaran fidyah dilakukan malam hari atau bisa sebelum terbit matahari pada keesokan harinya dia tak berpuasa.

Perhitungan Fidyah dan Cara Membayarnya

Fidyah adalah pengganti puasa yang bisa dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang. Idealnya, dianjurkan untuk membayar fidyah dengan memberi fakir miskin dua kali makan yang layak untuk setiap puasa yang ditinggalkan. Namun, jika ingin mengganti semua puasa yang terlewat, bisa juga dilakukan dengan membayar dua kali makan yang layak. 

Imam Malik serta Imam As-Syafi’I menyebutkan Jumlah fidyah yang harus dibayarkan yaitu sebesar 1 mud gandum. 1 mud itu sekitar 6 ons, yaitu sekitar 675 gram atau 0,75 kg atau sama seperti ukuran telapak tangan yang menengadah ketika berdoa. 

Sementara itu, menurut para Ulama Hanafiyah, jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2 mud, yang setara dengan 1/2 sha’ gandum. Kalau 1 sha’ sama dengan 4 mud, itu berarti sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ sama dengan sekitar 1,5 kg. Biasanya aturan kedua ini dipakai untuk mereka yang membayar fidyahnya menggunakan beras.

Untuk ibu hamil, jika ingin membayar fidyah, maka bisa berbentuk makanan pokok. Contohnya, ibu hamil tersebut tak melaksanakan puasa selama 30 hari, maka dia diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak 30 takar. Tiap-tiap takarnya sekitar 1,5kg dan bisa diberikan pada 30 orang fakir miskin maupun beberapa orang saja. Misalkan jika diberikan pada dua orang, tiap orang akan mendapat 15 takar.

Fidyah dengan Uang

Golongan Hanafiyah memperbolehkan fidyah dibayarkan dengan uang sesuai dengan jumlah takaran yang berlaku. Misalnya jika diwajibkan membayar per harinya 1,5 kilogram makanan pokok, maka jumlah tersebut tinggal dikonversikan menjadi rupiah.

Menggunakan uang untuk membayar fidyah puasa versi Hanafiyah yaitu memberikan jumlah uang yang setara dengan harga kurma maupun anggur seberat 3,25 kg untuk tiap hari puasa yang dilewatkan. 

Sementara itu, nilai fidyah yang berbentuk uang, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Thn. 2022 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk daerah Ibukota DKI Jakarta Raya dan daerah sekitarnya, jumlahnya sebesar Rp50.000 per hari, per jiwa.

Fidyah adalah cara mengganti puasa bagi orang-orang yang tidak bisa melaksanakan ibadah ini. Untuk membayar fidyah bisa dengan makanan pokok (mentah maupun matang) atau uang. Kamu bisa menyalurkan fidyahmu langsung kepada orang yang berhak atau menitipkan fidyahmu pada lembaga yang terpercaya. Selain fidyah, menjelang bulan puasa ini kamu bisa bersedekah. Banyak pasien di luar sana yang membutuhkan bantuan biaya pengobatan. Yuk, bantu mereka dengan cara download aplikasi WeCare.id di Google Play atau App Store untuk donasi mudah dan praktis kapan saja. 

Yuk, ulurkan tanganmu untuk bantu sesama bersama WeCare.id! 

Klik Untuk Donasi - Mari Bantu Jantung Diandra Berdetak dengan Normal!
Tetralogy of Fallot
Diandra Abyaz Pradipta
Oleh Medikator
  1. Terdanai Rp.12,208,460
  2. Pencapaian 108.15%
  3. Donatur 76

Referensi

Ekici, H. (t.thn.). What is Fidyah in Islam? Diambil kembali dari thepilgrim.co.

Fidyah. (2020). Diambil kembali dari baznas.go.id.

Inilah Orang-Orang yang Berhak Menerima Fidyah. (2020). Diambil kembali dari dompetdhuafa.org.Kapan Waktu Membayar Fidyah Puasa yang Tepat? (2021). Diambil kembali dari kumparan.com.