Presiden Joko Widodo sudah menetapkan bahwa vaksin booster akan diberikan secara gratis dan mulai dilaksanakan tanggal 12 Januari 2022. Beberapa kota sudah mulai melaksanakan pemberian vaksinasi dosis lanjutan ini, khususnya Ibu Kota Jakarta yang mengalami kenaikan kasus dikarenakan varian omicron.
Daftar isi:
- 1. Apa itu vaksin booster?
- 2. Mengapa diperlukan booster?
- 3. Siapa saja yang berhak menerima vaksin booster?
- 4. Daerah yang berhak melaksanakan vaksinasi dosis lanjutan
- 5. Syarat untuk menerima vaksin booster
- 6. Jenis Vaksin booster yang disetujui BPOM
- 6. Modifikasi vaksinasi booster yang akan digunakan mulai 12 Januari
Daftar isi:
Apa itu vaksin booster?
Vaksin dosis ketiga ini adalah dosis vaksin yang diberikan kepada seseorang yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dan menerima perlindungan yang bertujuan agar dapat mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan.
Klik Untuk Donasi - Kita Jaga Usaha- Terdanai Rp.610,000
- Pencapaian 0.53%
- Donatur 3
Mengapa diperlukan booster?
dr. Maxi Rein Rondonuwu dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengatakan bahwa berdasarkan hasil studi menunjukkan sudah terjadi penurunan kekebalan tubuh pada 6 bulan sesudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap. Oleh karena itu, pemberian booster dibutuhkan untuk meningkatkan proteksi individu khususnya pada kelompok masyarakat rentan. Hal yang sama juga dianjurkan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI dengan tujuan untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang sudah menurun.
Siapa saja yang berhak menerima vaksin booster?
Yang berhak menerima vaksin booster yang diselenggarakan oleh pemerintah ini adalah mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Prioritas utama penerima vaksin ketiga ini adalah kelompok Lansia serta kelompok dengan penyakit bawaan.
Daerah yang berhak melaksanakan vaksinasi dosis lanjutan
Pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan untuk sasaran Lansia bisa dilaksanakan secara serentak di semua kabupaten/kota. Sedangkan untuk sasaran non Lansia, pelaksanaan pemberian vaksin booster ini akan dilakukan di kabupaten/kota yang telah mencapai cakupan dosis pertama total minimal 70% serta cakupan dosis pertama lansia jumlahnya minimal 60%.
Syarat untuk menerima vaksin booster
Untuk bisa menerima vaksinasi dosis lanjutan ini, kamu harus berusia 18 tahun ke atas juga sudah menerima vaksinasi primer dosis lengkap lebih dari enam bulan sebelumnya. Sedangkan untuk mengetahui apakah kamu sudah bisa mendapatkan vaksin booster, kamu hanya perlu buka situs web PeduliLindungi atau kamu bisa juga mengecek via aplikasi PeduliLindungi. Kemudian untuk mengetahui apakah kamu sudah mendapatkan tiket vaksin booster, caranya yaitu dengan mengisi nama lengkap juga NIK di situs web. Setelahnya akan keluar tiket vaksinmu.
Kalau kamu mengecek via aplikasi PeduliLindungi, masuk dengan akunmu dan klik profil. Barulah kamu bisa memijit tombol Status Vaksinasi dan Hasil Test Covid-19. Setelahnya akan muncul jadwal vaksinasi booster. Pengecekan tiket vaksin caranya sama seperti mengecek status dan jadwal. Berikutnya tinggal klik Riwayat dan Tiket Vaksin yang akan memunculkan namamu. Cukup klik namamu, maka tiket vaksinasi dosis lanjutanmu akan muncul.
Jika tiket vaksinasi booster kamu tidak muncul, jangan panik. Yang harus kamu lakukan adalah datangi faskes ataupun tempat vaksinasi terdekat. Jangan lupa bawa KTP disertai sertifikat vaksin 1 dan 2.
Saat akan melakukan vaksinasi dosis lanjutan, calon penerima vaksin diharuskan menunjukkan NIK dengan membawa KK atau KTP. Selain itu, bisa mendaftar via aplikasi PeduliLindungi.
Mengidap Kanker Nasofaring Hingga Sulit Bernafas, Ibu Cucu Butuh Pertolongan Segera!
Jenis vaksin booster yang disetujui BPOM
BPOM sudah menyetujui penggunaan darurat 5 jenis vaksin Covid-19 untuk vaksin booster, yaitu Pfizer, AstraZeneca, Sinovac, Moderna dan Zifivax. Pemberian vaksin ketiga ini akan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni mekanisme homolog serta heterolog.
Mekanisme homolog adalah pemberian menggunakan jenis vaksin yang sama. Artinya jika vaksin dosis pertama dan kedua adalah Sinovac maka, booster yang akan diberikan adalah Sinovac juga, begitu juga dengan vaksin Covid-19 yang lainnya. Sedangkan mekanisme heterolog adalah pemberian vaksin ketiga dengan menggunakan jenis vaksin berbeda. Artinya, jika vaksin dosis pertama dan kedua adalah Sinovac, maka booster yang diberikan adalah jenis vaksin Covid-19 yang lain, seperti Pfizer atau AstraZeneca.
Modifikasi vaksinasi booster yang akan digunakan mulai 12 Januari
Pemerintah melalui pernyataan dari Menteri Kesehatan sudah menyebutkan modifikasi vaksin booster yang akan diberikan mulai tanggal 12 Januari 2022 ini. Semuanya disesuaikan dengan stok vaksin yang dimiliki pemerintah juga hasil penelitian luar dan dalam negeri.
Sementara ini, dan kemungkinan akan mengalami perubahan sesuai dengan ketersediaan vaksin dan hasil penelitian terbaru, mekanisme vaksin heterolog yang digunakan dan ini sudah sesuai juga dengan rekomendasi dari WHO.
- Vaksin primer Sinovac akan diberikan setengah dosis Pfizer
- Vaksin primer Sinovac akan diberikan setengah dosis AstraZeneca
- Vaksin primer AstraZeneca akan diberikan setengah dosis Moderna
- Vaksin primer AstraZeneca akan diberikan setengah dosis Pfizer
Sementara untuk booster homolog, BPOM telah mengeluarkan mekanisme sebagai berikut:
- Sinovac dosis penuh
- Pfizer dosis penuh
- AstraZeneca dosis penuh
- Moderna setengah dosis
Untuk booster heterolog, BPOM mengeluarkan mekanisme sebagai berikut:
- Moderna setengah dosis untuk vaksin primer Pfizer, AstraZeneca
- Zifivax dan Janssen dosis penuh untuk vaksin primer Sinovac serta Sinopharm
- Pfizer setengah dosis untuk vaksin primer Sinovac dan AstraZeneca
- AstraZeneca setengah dosis untuk vaksin primer Sinovac dan dosis penuh untuk vaksin primer Pfizer.
Jadi, sekarang kamu sudah tahu apa vaksin booster itu, bagaimana cara mendapatkannya dan jenis apa yang akan kamu dapatkan sebagai booster. Seperti yang sudah diinformasikan bahwa pemberian vaksinasi lanjutan ini adalah untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. Apakah kamu sudah cek jadwal vaksinasi ketigamu? Sambil menunggu giliranmu divaksin, yuk bantu pasien yang membutuhkan bantuan biaya pengobatan. Caranya mudah sekali. Cukup unduh aplikasi WeCare.id di Google Play atau App Store untuk donasi mudah dan praktis kapan saja.
Yuk, ulurkan tanganmu untuk bantu sesama bersama WeCare.id!
Referensi
Rokom. (2022). Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Semua Wilayah. Diambil kembali dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Tambah Amunisi Booster, Badan POM Resmikan Regimen Tambahan Vaksin COVID-19. (2022). Diambil kembali dari pom.go.id.
Vaksin Booster Segera Dimulai, Cek Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi. (2022). Diambil kembali dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Sumber Featured Image : Wilfried Pohnke dari Pixabay