Pemerintah berencana untuk memberlakukan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024 ini. Minuman berpemanis yang akan kena cukai ini adalah minuman produk MBDK yang mengandung gula, pemanis alami, ataupun pemanis buatan.
Wacana untuk mengenakan cukai pada minuman manis ini bermula pada tahun 2022 lalu saat WHO merekomendasikan negara-negara anggota untuk menerapkan cukai pada minuman manis. Hingga saat ini sudah ada 85 negara yang sudah menerapkan kebijakan tersebut di negaranya. Lalu, apakah penerapan cukai ini bisa membawa manfaat untuk kesehatan?
“Pajak atas minuman berpemanis dapat menjadi alat yang ampuh untuk meningkatkan kesehatan karena menyelamatkan nyawa dan mencegah penyakit, sambil memajukan pemerataan kesehatan dan memobilisasi pendapatan bagi negara-negara yang dapat digunakan untuk mewujudkan cakupan kesehatan universal,” kata Ruediger Krech, Direktur Promosi Kesehatan WHO kala itu, dikutip kembali dari CNN Indonesia (2/8/2023).
Menurut WHO, penerapan cukai pada minuman manis telah terbukti menjadi cara yang hemat biaya untuk mencegah penyakit hingga kematian dini. Penerapan pajak ini juga bisa mendorong perusahaan untuk memformulasi ulang komposisi produknya dengan mengurangi kadar gula.
Bahaya Konsumsi Minuman Berpemanis
Minuman manis dalam kemasan banyak ahli yang mengaitkannya dengan risiko kesehatan. Dalam beberapa penelitian, terlalu sering mengonsumsi minuman manis dalam kemasan dapat meningkatkan risiko terkena sejumlah penyakit, seperti diabetes tipe 2, obesitas, jantung hingga penyakit kanker.
Menurut dr. Tan Shot Yen, seorang ahli gizi komunitas, kebiasaan mengonsumsi gula secara berlebih bisa menyebabkan 5K. Berikut ini 5K yang dimaksud:
- Ketagihan. Meningkatnya kebutuhan terhadap rasa manis yang berlebih
- Kegemukan dan kerapuhan tulang
- Kelebihan gula darah (bisa meningkatkan risiko terkena stroke atau diabetes)
- Kolesterol jahat meningkat (meningkatkan risiko terkena penyakit jantung)
- Kemungkinan kanker meningkat karena dikaitkan dengan makanan ultra proses atau kegemukan
- Terdanai Rp.237,000
- Pencapaian 4.51%
- Donatur 33
Di Indonesia sendiri, anjuran untuk konsumsi gula sudah diatur dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 yaitu sebanyak 10 persen dari total energi (200 kkal) per orang per hari. Konsumsi tersebut setara dengan gula 4 sendok makan per orang per hari atau 50 gram per orang per hari. Jadi, yuk mulai sekarang tingkatkan kesadaran untuk mengurangi asupan gula dan mengatur pola makan untuk mengurangi risiko terkena diabetes dan penyakit jangka panjang lainnya.Penyakit jangka panjang ini tentunya membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit saat pengobatan. Di Indonesia masih banyak pasien-pasien yang tidak bisa melanjutkan pengobatan penyakit jangka panjang karena ketiadaan biaya. Oleh karena itu, mari bersama kita bantu pasien-pasien yang membutuhkan bantuan untuk melanjutkan pengobatan dengan berdonasi melalui WeCare.id. Bantuan terbaik kamu bisa diberikan melalui website WeCare.id atau dengan aplikasi yang bisa kamu unduh melalui App Store dan Google Play.
Sumber Featured Image : bridgesward dari Pixabay