Apakah kamu pernah melihat plang dengan tulisan “tanah ini diwakafkan” di atas tanah kosong? Tanah kosong tersebut berarti akan digunakan untuk kepentingan orang banyak atau keperluan ibadah. Namun, banyak orang masih belum familier apa itu wakaf, rukun wakaf, hingga syarat wakif. Nah, artikel ini akan menjelaskan tentang poin-poin tersebut. Yuk, disimak.
Klik Untuk Donasi - Bangun Sumur Wakaf- Terdanai Rp.1,540,500
- Pencapaian 0.67%
- Donatur 42
Apa itu Wakaf dan Wakif
Secara umum wakaf merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak yang ingin memisahkan sebagian aset atau harta miliknya untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum dalam waktu jangka panjang atau selamanya sesuai dengan ketentuan agama Islam. Sementara, wakif atau pewakaf merupakan orang yang memiliki hak atas aset atau harta benda yang diwakafkan.
Rukun Wakaf
Jika kamu ingin mewakafkan harta untuk kepentingan banyak orang, kamu harus memenuhi rukun wakaf. Berikut ini adalah empat rukun wakaf.
- Al wakif atau orang yang berwakaf
- Al mauquf atau benda yang diwakafkan
- Al-Mauquf ‘Alaih (penerima manfaat wakaf)
- Sighah (ikrar wakaf)
Syarat Wakif
Jika kamu berencana untuk mewakafkan harta untuk kepentingan orang banyak, kamu harus memenuhi beberapa syarat untuk menjadi wakif (pewakaf). Adapun syarat wakif adalah sebagai berikut:
- Berakal sehat
Syarat pertama yang harus dipenuhi seorang wakif adalah berakal sehat. Berakal sehat maksudnya adalah tidak mengalami kondisi gangguan jiwa (gila) dan tidak dalam keadaan mabuk. Jika orang yang akan melakukan wakaf dalam kondisi seperti ini, maka wakaf tidak sah. Mereka kesulitan untuk mengingat apa yang dilakukan sehingga tidak bisa melakukan akad atau tindakan lainnya.
Selain itu, hak untuk mewakafkan harta akan gugur jika wakif dalam kondisi lemah mental, seperti uzur, sakit-sakitan, atau kecelakaan. Kondisi tersebut cenderung menyebabkan akal tidak sempurna.
- Merdeka
Wakif harus merdeka. Merdeka maksudnya adalah bukan merupakan budak. Wakaf menjadi suatu pengguguran hak milik atas harta benda yang telah diwakafkan. Apabila budak melakukan wakaf, maka wakaf tidak sah. Hal ini dikarenakan seorang budak dan harta yang dimiliki merupakan kepunyaan majikan atau tuannya.
Namun, Abu Zahrah, seorang pakar hukum Islam, menjelaskan bahwa budak bisa mewakafkan harta apabila sudah mendapatkan izin dari majikan. Hal ini dikarenakan majikan merupakan wakil darinya.
- Dewasa
Syarat wakif selanjutnya adalah sudah dewasa atau balig. Dewasa menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah orang yang telah mencapai umur 18 atau sudah melangsungkan perkawinan. Ketika wakif sudah dewasa, dia tidak sedang berada di bawah kekuasaan orang tua.
Berbagi untuk Sesama di Sedekah Jumat
- Mampu bertindak secara hukum
Syarat terakhir untuk menjadi seorang wakif adalah mampu bertindak secara hukum. Maksudnya adalah orang-orang yang akan melakukan wakaf bukan orang yang lemah ingatan, muflis, atau orang bodoh. Jika orang dengan keadaan seperti ini, maka wakaf tidak sah dilakukan.
Inilah penjelasan tentang pengertian wakaf, rukun wakaf, dan syarat wakif. Apabila semua hal tentang wakaf telah diketahui, kamu bisa melakukan wakaf secara sah. Harta yang diwakafkan telah berpindah kepemilikannya. Harta tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum dalam waktu jangka panjang. Namun, apabila kamu belum mampu melakukan wakaf, kamu bisa membantu banyak orang lewat sedekah.
Dengan bersedekah, kamu bisa membantu orang-orang yang membutuhkan. Kamu juga bisa bersedekah atau secara online melalui Wecareid. Di sini hasil sedekah akan disalurkan langsung kepada yang membutuhkan. Agar bersedekah secara online lebih praktis dan mudah, unduh aplikasi Wecareid dan instal di ponsel pintar.
Referensi
Nurkholis. (2017). Penetapan usia dewasa cakap hukum berdasarkan undang-undang dan hukum Islam. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, YUDISIA, 8 (1), 75-91. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/download/3223/2346
Humas BWI. (2021, 01 Desember). Pengertian Wakaf. Diakses pada tanggal 08 Desember 2021 dari https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/pengertian-wakaf/
Rumah.com. (2021, 20 Mei). 4 Jenis Hukum Wakaf, Pengertian, dan Syaratnya. Diakses pada tanggal 08 Desember 2021 dari https://www.rumah.com/panduan-properti/tentang-wakaf-hukum-wakaf-jenis-jenis-syarat-dan-aturan-hukum-23414
Ramadhani. (2021, 31 Agustus). Rukun Wakaf & Syarat Waqif, Orang yang Mewakafkan Harta dalam Islam. Diakses pada tanggal 08 Desember 2021 dari https://tirto.id/rukun-wakaf-syarat-waqif-orang-yang-mewakafkan-harta-dalam-islam-gi5n