Banyak orang yang menantikan momen perayaan natal dan tahun baru, karena liburan pada momen tersebut bersamaan dengan libur sekolah. Libur natal dan tahun baru seringkali menjadi waktu yang dinantikan agar dapat melakukan kegiatan “family time” atau liburan bersama keluarga. Namun, adanya pandemi menyebabkan libur natal dan tahun baru terancam batal karena adanya aturan yang melarang kegiatan mengumpulkan banyak orang yang berpotensi meningkatkan angka penularan Covid-19. Lalu bagaimana info cuti bersama natal 2022?
Hingga saat ini, kita belum dapat memastikan apakah natal 2022 dapat berlangsung normal seperti libur natal dan tahun baru sebelum ada pandemi Covid-19. Terkait kondisi terkini pada natal 2021, masyarakat harus mematuhi beberapa aturan seperti:
Klik Untuk Donasi - Gerakan Peduli Janda Jadi Perempuan Mandiri, Percaya Diri dan Berdaya- Terdanai Rp.8,446,791
- Pencapaian 5.34%
- Donatur 157
Penerapan PPKM sesuai Assessment Situasi Kondisi
Awalnya pemerintah merencanakan akan memberlakukan PPKM level 3 untuk semua wilayah pada saat libur natal dan tahun baru 2022. Kemudian pemerintah membatalkan rencana tersebut karena pemerintah menganggap Indonesia telah mampu mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan cakupan vaksinasi yang cukup tinggi. Meskipun pemerintah membatalkan rencana PPKM level 3, para pelaku perjalanan harus menaati beberapa aturan berikut:
- Selama libur natal dan tahun baru, semua pelaku perjalanan wajib melengkapi diri dengan vaksinasi lengkap dua dosis dan tes negatif Covid-19. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak dapat melakukan perjalanan. Sementara untuk anak-anak, agar dapat melakukan perjalanan harus melakukan tes PCR atau antigen. Hasil pemeriksaan antigen berlaku 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut, sementara hasil pemeriksaan PCR berlaku 3×24 jam.
- Untuk perjalanan dari luar negeri, pemerintah menerapkan aturan karantina selama 10 hari dengan hasil PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia.
- Adanya larangan perayaan yang dapat mengumpulkan banyak orang termasuk perayaan tahun baru pada hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, maupun lokasi umum lainnya.
- Pusat perbelanjaan, tempat makan, dan lokasi wisata bisa membuka usahanya dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Kawasan-kawasan tersebut juga mengharuskan para pengunjung menunjukkan kategori hijau pada aplikasi Peduli Lindungi saat memasuki kawasan tersebut.
- Untuk kegiatan yang berkaitan dengan sosial dan kebudayaan, pemerintah mengizinkan untuk melakukan kegiatan dengan kapasitas maksimal 50 orang, serta harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi (Detik, 2021).
- Penghapusan cuti bersama bagi para ASN. Hal ini memiliki tujuan untuk mengurangi potensi peningkatan perjalanan dan liburan selama libur natal dan tahun baru (Pratama, 2021).
Pemerintah melakukan upaya-upaya tersebut untuk mencegah lonjakan kembali Covid-19 seperti pada periode Juli-Agustus 2021.
Info Natal Tahun 2022
Info natal tahun 2022 belum dapat dipastikan, mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini masih terus mengalami perubahan dan perkembangan. Jika vaksinasi semakin merata, kemungkinan besar Indonesia dapat mengendalikan Covid-19. Jika kondisi sudah terkendali dan masyarakat selalu taat protokol kesehatan, kemungkinan besar cuti bersama natal 2022 dapat berlangsung normal seperti libur natal dan tahun baru biasanya.
Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember, biasanya merupakan tanggal merah yang diikuti cuti bersama. Untuk tahun ini, pemerintah menghapuskan cuti bersama demi alasan keamanan masyarakat pada masa pandemi. Untuk cuti bersama natal 2022, kita masih belum dapat memastikan apakah akan ada cuti bersama atau tidak.
Demikian info cuti bersama natal 2022. Kamu juga bisa berbagi kasih sayang kepada sesama untuk memeringati hari natal atau tahun baru dengan melakukan donasi melalui wecare.id dan bisa juga melalui aplikasi WeCare.id. Uluran tanganmu bisa jadi menyelamatkan nyawa manusia lainnya. Teruslah berbagi dan mengasihi.
Daftar Pustaka
Detik. (2021). PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan Baru Libur Natal dan Tahun Baru. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5845684/ppkm-level-3-batal-ini-aturan-baru-libur-natal-dan-tahun-baru?_ga=2.165704695.817080107.1638938276-243349061.1638938276
Pratama, R. (2021). Aturan Menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 Saat PPKM. https://www.suara.com/news/2021/12/03/140132/aturan-menyambut-natal-dan-tahun-baru-2022-saat-ppkm?page=all
Sumber Featured Image : Jill Wellington dari Pixabay