Bukan 29, Inilah 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Bukan 29, Inilah 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Pelarangan mengonsumsi obat sirup memunculkan banyak informasi mengenai merek obat yang dilarang untuk dikonsumsi di media sosial yang bukan bersumber dari Kementerian Kesehatan RI. Setelah viral 15 daftar obat yang dilarang, kini muncul kabar viral mengenai 29 merek obat cair yang berbahaya. Namun informasi tersebut dibantah oleh Kemenkes RI melalui dr. Siti Nadia Tarmizi, Biro Komunikasi Kemenkes. Info terbaru muncul dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Secara resmi badan pengawas ini mengeluarkan daftar obat yang dilarang.

Tak Punya Biaya ke RS, Hanif Butuh Uluran Tanganmu untuk Bertahan Hidup!

5 Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Setelah melakukan pengujian serta sampling terhadap obat sirup yang diduga memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG), BPOM melarang 5 merek obat sirup. Hal ini dikarenakan Badan Pengawas obat dan Makanan ini mendapati adanya kandungan cemaran EG yang kadarnya sudah melebihi ambang batas aman. Kelima produk tersebut yaitu:

  1. Termorex Sirup

Ini merupakan obat penurun panas anak yang diproduksi oleh PT Konimex. Nomor izin edarnya yaitu DBL7813003537A1 dan dikemas dalam dus dan botol berukuran 60ml. 

  1. Flurin DMP Sirup

Obat ini digunakan untuk meredakan gejala flu dan diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama.  Nomor izin edarnya yaitu DTL0332708637A1 dan dikemas dalam dus serta botol plastik berukuran 60 ml.

  1. Unibebi Cough Sirup

Ini adalah obat batuk serta pilek untuk anak-anak yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries. Nomor izin edarnya adalah DTL7226303037A1 dan dikemas dalam dus serta botol plastik berukuran 60 ml.

  1. Unibebi Demam Sirup

Obat ini digunakan untuk menurunkan demam panas dan di produksi oleh Universal Pharmaceutical Industries. Nomor izin edarnya adalah DBL8726301237A1 dan dikemas dalam bentuk dus serta botol berukuran 60 ml.

  1. Unibebi Demam Drops 

Ini merupakan obat untuk menurunkan demam yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries. Nomor izin edarnya adalah DBL1926303336A1 dan dikemas dalam dus serta botol berukuran 15 ml.

Tolerable Daily Intake (TDI) atau ambang batas aman yang sesuai acuan Farmakope serta standar baku nasional yang diakui bagi cemaran EG dan DEG jumlahnya sebesar 0,5 mg/kg berat badan/hari. Berdasarkan hasil pengujian BPOM kelima obat tersebut, menggunakan EG dalam jumlah yang melebihi dari ambang batas aman.

Obat sirup yang diduga memiliki  kandungan cemaran EG dan DEG kemungkinan asalnya dari empat bahan tambahan, yakni polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, serta gliserin/gliserol. Bahan-bahan tersebut bukanlah bahan yang berbahaya ataupun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat berbentuk sirup. BPOM sudah melakukan sampling untuk 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga memiliki kandungan cemaran EG dan DEG. Sampling ini dilakukan berdasarkan kriteria sampling serta pengujian.

Klik Untuk Donasi - Wajib Cuci Darah 2x Seminggu akibat Gagal Ginjal Kronis, Ibu Veronika Mengharapkan Pertolonganmu!
Gagal Ginjal Kronis
Veronika Vera
Oleh Medikator
  1. Terdanai Rp.16,269,000
  2. Pencapaian 103.30%
  3. Donatur 40

Belum Dipastikan Sebagai Penyebab AKI

Meski demikian, menurut Kepala BPOM, Dr. Ir. Penny K. Lukito, belum bisa diambil kesimpulan kalau kejadian gangguan ginjal akut misterius ada kaitannya dengan kelima obat sirup tersebut. Hal itu dikarenakan ada faktor risiko lain yang bisa menjadi penyebab Acute Kidney Injury (AKI) atau gangguan ginjal akut. Di antara faktor penyebab lainnya yaitu:

  • infeksi virus
  • bakteri Leptospira
  • sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19 atau multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C)

Perintah Penarikan 

BPOM sudah mengeluarkan perintah penarikan kelima obat sirup tersebut kepada industri farmasi yang menjadi pemilik izin edar. Mereka diperintahkan untuk menarik kembali obat tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia. Selain itu, mereka juga diminta untuk memusnahkan seluruh bets produk.

Penarikan obat ini berlaku juga untuk seluruh outlet, yaitu pedagang besar farmasi, apotek, instalasi farmasi pemerintah, instalasi farmasi rumah sakit, klinik, puskesmas, toko obat, serta praktik mandiri tenaga kesehatan.

Dengan muncul informasi dari BPOM mengenai pelarangan 5 obat sirup ini diharapkan orang tua akan lebih berhati-hati ketika memberikan obat untuk anaknya yang sakit. Jika tertarik untuk membantu anak-anak yang terjangkit beragam penyakit dan orang tuanya mengalami masalah biaya pengobatan, kamu bisa berdonasi melalui WeCare.id. Caranya mudah sekali karena kamu hanya perlu mengunduh aplikasi WeCare.id di Google Play atau App Store untuk donasi mudah dan praktis kapan saja. 

Yuk, ulurkan tanganmu untuk bantu sesama bersama WeCare.id!

Referensi

Azizah, K. N. (2022). Beredar Versi Lain Daftar 29 Obat Sirup Ditarik, Ini Bantahan Kemenkes. Retrieved from health.detik.com.

Dewi, R. K. (2022). Daftar 5 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Ditarik BPOM. Diambil kembali dari kompas.com.

Sadiyah, H. (2022). Cek! BPOM Rilis 5 Merek Obat Sirup dengan Kandungan Berbahaya. Diambil kembali dari cnbcindonesia.com.

Situmorang, H. (2022). BPOM Merilis 5 Obat Sirup Yang Ditarik dari Peredaran, Berikut Daftarnya. Diambil kembali dari investor.id.

Sumber Featured Image : Photo by cottonbro