Mudik Bebas Testing? Suntik Vaksin Booster Dulu!

Mudik Bebas Testing? Suntik Vaksin Booster Dulu!

Berdasarkan informasi dari laman situs Covid19.go.id, tren perkembangan kasus Covid-19 di negara kita setiap harinya semakin membaik. Ini berdampak pada masyarakat karena di tahun 2022 ini mereka bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman. Akan tetapi, masyarakat tetap harus waspada sebab risiko infeksi tetap ada serta pandemi ini belum dinyatakan selesai. Pemerintah juga belum mengubah status pandemi menjadi endemi. Berkenaan mudik lebaran yang biasa terjadi sesudah bulan Ramadan, pemerintah menyaratkan vaksin booster minimal sesudah 3 bulan dari vaksin kedua sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.

Daftar isi:

  1. 1. Mengapa Harus Vaksin Booster?
  2. 2. Persyaratan Mudik Lebaran 2022
  3. 3. Cara Mendapatkan Vaksin Booster

Mengapa Harus Vaksin Booster?

Jawabannya adalah karena orang yang sudah mendapatkan vaksin booster atau mendapatkan vaksin dosis ketiga tingkat kekuatan imunitasnya menjadi berkali lipat.  Karena itulah, di momen Ramadan ini pemerintah mengusahakan pelaksanaan vaksinasi di malam hari ketika ibadah tarawih. 

Himbauan dari Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk masyarakat yang berencana untuk mudik adalah segera mendaftarkan diri atau mengunjungi tempat-tempat vaksinasi. Seperti yang disebutkan sebelumnya, kini gerai untuk vaksin booster dibuka di beberapa masjid secara bergiliran. Gerai ini diutamakan di daerah tempat pemberangkatan mudik, yakni, Jabodetabek, Jabar, serta sebagian wilayah Jateng.

Klik Untuk Donasi - Nyeri Hebat akibat Benjolan di Leher, Edi Butuh Biaya untuk Berobat!
Suspek Limfoma Hodgkin
Edi Prayitno
Oleh Medikator
  1. Terdanai Rp.1,513,000
  2. Pencapaian 6.10%
  3. Donatur 37

Persyaratan Mudik Lebaran 2022

Surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan bagi keperluan mudik Idul Fitri 2022 ini akan segera dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19. Syarat utama untuk mudik adalah  vaksin booster dan disiplin protokol kesehatan.

  • Untuk mudik dalam negeri, calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster, tidak diwajibkan melakukan testing. Sementara bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, mereka diwajibkan membawa bukti testing antigen 1 x 24 jam ataupun PCR 3 x 24 jam. Sedangkan untuk calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kesatu, mereka diharuskan tes PCR 3 x 24 jam. 
  • Khusus untuk calon pemudik dalam negeri yang memiliki kondisi kesehatan tertentu maupun anak-anak, diwajibkan melakukan tes PCR 3 x 24 jam. Selain itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter umum maupun dokter rumah sakit pemerintah setempat.
  • Bagi anak-anak di bawah enam tahun tidak diwajibkan testing, tapi harus didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan, yakni sudah vaksin booster.
  • Untuk anak yang berusia antara 6 – 17 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan testing. Akan tetapi mereka harus membawa bukti syarat vaksinasi dosis kedua.  
  • Ketentuan yang disebutkan di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis yang berada di wilayah perbatasan maupun daerah 3T, yaitu tertinggal, terdepan, dan terluar juga pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
  • Aturan terakhir adalah mereka yang dilarang untuk berbicara satu ataupun dua arah secara langsung ataupun melalui telepon selama dalam perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum, kereta api, darat, laut, danau, sungai, penyeberangan, serta udara.
  • Sepanjang perjalanan penerbangan, pemudik dilarang untuk makan dan minum jika perjalanannya kurang dari 2 jam. Namun, khusus untuk yang mengonsumsi obat untuk pengobatan yang bisa membahayakan jiwa dan kesehatan jika tidak dilakukan, aktivitas tersebut diperbolehkan.
  • Untuk pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun vaksin booster sekurang-kurangnya 14 hari sebelum keberangkatan serta tidak terdeteksi mempunyai gejala Covid-19, diperbolehkan melanjutkan perjalanan tanpa harus karantina juga tes PCR terlebih dulu.

Hadirkah Hidangan Puasa Bersama BAZNAS

Cara Mendapatkan Vaksin Booster

Bagi calon pemudik yang ingin mendapatkan vaksin booster, bisa mendapatkannya dengan cara mendaftar di aplikasi PeduliLindungi juga website PeduliLindungi. Untuk wilayah Jakarta, calon pemudik bisa juga mendaftar untuk vaksin ketiga di aplikasi JAKI.

Syarat untuk daftar secara online yaitu:

  • Usia 18 tahun ke atas
  • Sudah menerima vaksin dosis kedua dengan jarak waktu minimal 3 bulan sebelumnya
  • Sudah menerima tiket vaksinasi booster

Itulah persyaratan untuk mudik lebaran tahun 2022 ini. Jadi jika ingin mudik, pastikan kamu sudah mendapatkan vaksin booster jika ingin bebas testing. Jika baru mendapatkan vaksin kesatu dan kedua, kamu harus membawa bukti hasil tes antigen atau PCR. Selain itu, selama mudik harus tetap menjaga protokol kesehatan dan ikuti aturan yang sudah ditetapkan demi kesehatan dan keselamatan semua. Untuk kamu yang menunggu giliran, sambil menunggu kamu bisa membantu pasien yang sedang membutuhkan bantuan biaya pengobatan. Caranya mudah sekali. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi WeCare.id di Google Play atau App Store untuk donasi mudah dan praktis kapan saja. 

Yuk, ulurkan tanganmu untuk bantu sesama bersama WeCare.id!

Referensi

Hardiansyah, Z. (2022). 3 Cara Daftar Vaksin Booster Online untuk Syarat Mudik Lebaran 2022. Diambil kembali dari tekno.kompas.com.

Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, Reisa Ingatkan Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan. (2022). Diambil kembali dari covid19.go.id.

Pengaturan Perjalanan Mudik, Vaksin Booster & Prokes Syarat Utama. (2022). Diambil kembali dari dephub.go.id.

Presiden Jokowi Minta Jajarannya Siapkan Mudik dengan Matang. (2022). Diambil kembali dari presidenri.go.id.Syarat Mudik Lebaran Bagi yang Sudah & Belum Vaksin Booster. (2022). Diambil kembali dari cnbcindonesia.com.

Sumber Featured Image :  Alexandra_Koch dari Pixabay