Anak-anak adalah makhluk yang harus dilindungi oleh mereka yang lebih dewasa, karena mereka belum cukup umur untuk menentukan arah hidup dan melindungi diri mereka sendiri. Namun, ada beberapa anak yang tak mendapatkan keberuntungan itu. Mereka adalah anak terlantar.
Klik Untuk Donasi -Namun, siapa saja yang masuk ke dalam golongan anak terlantar? Kamu wajib untuk mengetahui berbagai ciri anak terlantar supaya dapat membantu mereka dan memberikan kehidupan yang layak.
Daftar isi:
- 1. Pengertian Anak Terlantar dan Cirinya
- 2. Penanganan Anak Terlantar
- 3. Cara Membantu Anak Terlantar
- 4. Fungsi PMI
Pengertian Anak Terlantar dan Cirinya
Berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI. No. 27 Tahun 1984, ada beberapa ciri yang membuat seorang anak digolongkan ke dalam anak terlantar:
- Masuk ke dalam usia 5-18 tahun
- Salah satu atau kedua orang tuanya sakit/meninggal
- Orang tuanya tidak mampu memenuhi kebutuhan
- Keluarganya tidak harmonis
- Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar baik jasmani mau pun rohani
Firadika (2017) menyebutkan bahwa dari ciri-ciri dasar itu, bisa diambil kesimpulan bahwa anak terlantar berusia 5-18 tahun, tidak memiliki orang tua atau memiliki orang tua kandung/orang tua asuh yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar karena masalah kemiskinan/broken home. Anak yang berkeliaran di jalan mencari nafkah untuk orang tuanya juga dapat dikatakan anak terlantar.
Negara sendiri mewajibkan dua perlindungan terhadap anak. Perlindungan pertama adalah perlindungan di bidang hukum dan perlindungan secara sosial, kesehatan, dan pendidikan.
Penanganan Anak Terlantar
Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menyebutkan bahwa:
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Untuk itu, Kementerian Sosial dan dinas-dinas terkait di berbagai daerah telah menyelenggarakan berbagai macam program untuk mengentaskan anak-anak terlantar, seperti program pembinaan anak terlantar, panti asuhan, dan lain sebagainya.
Program ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anak terlantar mendapatkan pendidikan dasar yang layak sesuai yang diwajibkan negara, mendapatkan kebutuhan jasmani, dan juga mendapatkan perlindungan sehingga terhindar dari segala hal yang berbahaya.
Cara Membantu Anak Terlantar
Meskipun negara telah memiliki program untuk tracing anak terlantar dan membantu mereka, sebagai masyarakat kita juga harus berkontribusi dalam memberikan hidup yang layak bagi mereka.
Kamu bisa melakukan berbagai hal ini untuk membantu anak terlantar:
1. Memberikan Sumbangan Langsung
Kamu bisa meminta informasi kepada Kementerian Sosial atau Dinas Sosial terkait terkait bantuan untuk anak-anak terlantar. Mereka akan menyalurkan bantuanmu kepada anak-anak terlantar di bawah ampuan mereka atau ke panti asuhan.
Kamu juga bisa menjadi donatur bagi panti-panti asuhan, supaya mereka dapat dengan optimal melindungi anak-anak yang mereka asuh sehingga anak-anak tersebut mendapatkan gizi dan pendidikan yang layak.
Berbagi Kebaikan kepada Generasi Masa Depan yang Membutuhkan
2. Menjadi Relawan
Ada banyak cara yang dapat kamu lakukan untuk menjadi relawan. Misalnya, menjadi tenaga kesehatan yang mengabdi di berbagai daerah, menjadi pengajar untuk anak-anak pinggiran, atau menjadi penyalur bantuan.
Dengan menjadi relawan, kamu tidak hanya bisa memberikan bantuan, tetapi juga langsung memberikan perhatian atau afeksi yang membuat mereka lebih berbahagia.
3. Melakukan Donasi Daring
Sekarang ini, membantu terasa lebih mudah dengan adanya Internet. Kamu bisa menghimpun dana untuk orang-orang yang membutuhkan sehingga mereka bisa merasakan pemenuhan kebutuhan yang layak. Donasi daring bisa dilakukan hanya dengan memilih pihak yang mau kamu bantu, memilih jumlah donasi, dan mengirim uang melalui m-banking atau dompet digital.
Klik Untuk Donasi - Tingkatkan Gizi dan Imunisasi Anak Panti Asuhan di Ende dan Sumba- Terdanai Rp.11,394,497
- Pencapaian 19.82%
- Donatur 136
Sekarang, kamu bisa lho memberi bantuan kepada anak terlantar melalui platform WeCare.id. Bantuan yang kamu berikan anak sangat memenuhi kebutuhan mereka sehingga mereka dapat hidup layak dan terlindungi.
Unduh aplikasi WeCare.id sekarang juga di App Store dan Google Play, berikan bantuanmu untuk mereka yang membutuhkan.
Sumber:
Dinas Sosial Berdasarkan Pasal 34 UUD Tahun 1945. Makassar : UIN Alauddin.
Firadika, Andi Resky. 2017. Penanganan Anak Terlantar oleh
Khoirunnisa, dkk. 2020. Perlindungan Hukum Anak Terlantar Atas Hak Anak Mendapatkan Jaminan Kesehatan. Semarang : Universitas Diponegoro
Puput Mutiara (2020, 17 Desember). Penanganan Anak Terlantar Butuh Komitmen. www.kemenkopmk.go.id