THR Wajib Zakat Penghasilan? Berikut Pandangan Ulama

THR Wajib Zakat Penghasilan? Berikut Pandangan Ulama

Menjelang Hari Raya, para karyawan biasanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan penghasilan. Namun, muncul pertanyaan: apakah THR wajib zakat penghasilan? Kami dari tim WeCare.id akan membahas tentang dalil, pandangan ulama, cara menghitung zakat THR, serta waktu dan metode pembayarannya.

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan (zakat al-mal) adalah kewajiban mengeluarkan 2,5% dari pendapatan jika memenuhi nisab (setara 85 gram emas) dan haul (kepemilikan selama 1 tahun). Dalil yang berhubungan dengan zakat penghasilan tercantum dalam:

1. QS. At-Taubah: 103:

2. QS. Al-Baqarah: 267:

3. QS. Al-Baqarah: 219:

Misalnya, jika harga emas Rp1.200.000/gram (2024), nisab zakat penghasilan adalah Rp102 juta/tahun atau Rp8,5 juta/bulan.

THR: Penghasilan atau Bonus?

THR diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003 sebagai tunjangan wajib yang dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. Statusnya dalam Islam termasuk harta halal, selama diperoleh dari pekerjaan yang sah. Namun, karena THR diterima setahun sekali, banyak yang bingung: apakah THR dianggap penghasilan tetap atau tidak?

Perbedaan THR dan Gaji:

  • Gaji: Rutin, menjadi kebutuhan bulanan.
  • THR: Tidak rutin, bersifat tambahan.

Hukum Zakat untuk THR Menurut Ulama 

MUI

Dewan Syariah Nasional MUI tidak mengeluarkan fatwa khusus tentang zakat THR. Menurut ketetapan MUI, yang dimaksud dengan “penghasilan” mencakup semua pendapatan yang diperoleh secara sah, seperti gaji, honor, upah, dan pendapatan dari jasa atau pekerjaan bebas lainnya, baik yang diterima secara teratur maupun tidak teratur.

Setiap penghasilan yang diperoleh secara halal wajib untuk dizakati, asalkan jumlahnya telah mencapai batas minimum yang ditetapkan dalam satu tahun, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas. Zakat penghasilan dapat langsung dibayarkan ketika pendapatan yang diterima sudah memenuhi syarat nisab.

Jika pendapatan belum mencapai nisab zakat pendapatan, maka pendapatan tersebut dikumpulkan selama satu tahun, dan zakat dibayarkan jika total pendapatan bersih telah mencapai nisab. Jumlah perhitungan zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total pendapatan.

DR. Yusuf Al Qardawi

DR. Yusuf Al Qardawi dalam bukunya yang berjudul Fiqh Al Zakah menyebutkan tiga profesor (‘Abd al Rahman Hasan, Muhammad ‘Abu Zahra, ‘Abd al Wahhab Khallaf) menyimpulkan bahwa penghasilan profesi wajib dizakati jika mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun. 

Ini penting karena penghasilan kerja menjadi sumber kekayaan utama di era modern. Ada dua jenis penghasilan: peningkatan aset yang sudah kena zakat (ditambahkan ke pokok dan dizakati di akhir tahun fiskal) dan nilai dari aset yang sudah dizakati (tidak dikenakan zakat lagi hingga satu tahun berlalu untuk menghindari duplikasi).

Zakat penghasilan berlaku pada jumlah bersih setelah dikurangi hutang, kebutuhan hidup pokok, dan biaya usaha. Ini sesuai pandangan ‘Ata dan ulama lainnya. Jika sisa penghasilan mencapai nisab dalam setahun, maka wajib dizakati, kecuali untuk penghasilan kecil. Zakat yang telah dibayarkan tidak perlu dibayar lagi sampai satu tahun berikutnya. 

Buya Yahya

Pandangan Buya Yahya menyatakan bahwa zakat THR hanya diwajibkan jika total harta sudah mencapai nisab tahunan. Hal ini menunjukkan bahwa konteks kebutuhan pokok dan jumlah total pendapatan juga menjadi pertimbangan. 

Syarat Wajib Zakat Penghasilan untuk THR

Untuk dikenakan wajib zakat penghasilan, THR harus memenuhi beberapa syarat:

  • Mencapai nisab: Setara dengan 85 gram emas (sekitar Rp85-90 juta pada harga emas saat ini)
  • Kelebihan dari kebutuhan pokok: THR tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-hari
  • Bebas dari hutang: Tidak digunakan untuk membayar hutang yang mendesak

Adapun syarat haul (kepemilikan selama satu tahun) terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa THR sebagai penghasilan tidak disyaratkan haul, artinya zakat dikeluarkan saat menerima. Sebagian lainnya mensyaratkan gabungan dengan harta lain yang telah mencapai haul.

Cara Menghitung Zakat THR

Menghitung zakat dari THR cukup sederhana. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Hitung Total Pendapatan Bulanan: Gabungkan gaji bulanan dengan jumlah THR. 

Sebagai contoh, jika harga emas saat ini Rp1.700.000 per gram, maka nisab tahunan adalah Rp144.500.000. Pendapatan yang melebihi angka ini wajib dizakati sebesar 2,5%.

Berikut rumus praktisnya:

Zakat THR = 2,5% × (THR + Penghasilan Bulanan)

Contoh Perhitungan:

Gaji: Rp7.000.000/bulan.

THR: Rp7.000.000.

Total setahun: (Rp7.000.000× 12) + Rp7.000.000 = Rp91.000.000 (di bawah nisab Rp Rp144.500.000).

→ Tidak wajib zakat.

Apabila ingin membayarkan zakat THR saat menerima maka:

Jika nisab tahunan adalah Rp144.500.000 maka nisab bulanannya sekitar Rp12.041.666. Pendapatan yang melebihi angka ini wajib dizakati sebesar 2,5%. Jika total pendapatan melebihi nisab bulanan (Rp12.041.666), maka wajib membayar zakat.

Contoh Perhitungan:

Misalnya, seorang karyawan menerima gaji Rp7.600.000 dan THR sebesar Rp7.000.000 pada bulan Ramadan. Total pendapatannya adalah Rp14.600.000. Karena angka ini melebihi nisab bulanan, maka zakatnya adalah:

Rp14.600.000×2,5%=Rp365.000

Kapan dan Bagaimana Cara Membayar Zakat THR?

Opsi 1: Langsung saat menerima THR, jika nilainya melebihi nisab bulanan.

Opsi 2: Gabungkan dengan penghasilan tahunan dan bayar setelah haul.

Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui:

  • Lembaga Amil Zakat Resmi: Seperti Dompet Dhuafa atau Rumah Zakat, yang memiliki program penyaluran zakat kepada yang berhak menerima.
  • Masjid atau Organisasi Keagamaan Lokal: Yang mengelola dan menyalurkan zakat kepada mustahik di sekitar lingkungan.
  • Platform Online: Banyak lembaga amil zakat yang menyediakan layanan bayar zakat penghasilan secara online untuk memudahkan muzaki, seperti WeCare.id.

Membersihkan Harta dan Membantu Saudara yang Membutuhkan

THR terkena wajib zakat penghasilan jika mencapai nisab. Dengan menunaikan zakat dari THR, kita tidak hanya membersihkan harta tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, sehingga kebahagiaan Hari Raya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.

Semoga panduan ini membantu Sobat WeCare dalam memahami kewajiban zakat atas THR dan memotivasi untuk menunaikannya dengan penuh keikhlasan.

Referensi

Apakah Dapat THR Wajib Zakat? (2025). Diambil kembali dari www.baznasjabar.org.

Apakah Uang THR Wajib untuk Dibayarkan Zakatnya? (2020). Diambil kembali dari www.dompetdhuafa.org.

Jawabannya, A. T. (2024). ADAKAH ZAKAT PENGHASILAN UNTUK THR? Diambil kembali dari rumahzakat.org.

QARDAWI, Y. A. (2020). Fiqh al Zakah-Volume 1. Diambil kembali dari monzer.kahf.com.

Santoso. (2025). Apakah THR Wajib Dizakati dalam Islam? Ini Jawabannya. Diambil kembali dari yatimmandiri.org.

Zakat Penghasilan. (2003). Diambil kembali dari mui.or.id.