Islam mempunyai instrumen keuangan untuk mengentaskan kemiskinan dan mendistribusikan pendapatan secara adil, instrumen ini terdiri dari zakat, infaq, dan sedekah. Zakat mengacu pada sedekah, bisa berupa uang atau makanan yang diberikan kepada orang miskin. Yuk simak informasi mengenai Zakat di artikel WeCare.id berikut ini!
Daftar isi:
Apa itu Zakat Mal?
Zakat mal adalah suatu kewajiban setiap muslim untuk mengeluarkan bagian atas harta yang dimiliki yang telah mencapai waktu dan ketentuan tertentu. Zakat mal juga bisa diartikan sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang mempunyai sejumlah kekayaan selama satu tahun, untuk membayar sejumlah tertentu kepada orang-orang yang berhak. Zakat mal harus dibayar oleh umat Islam dengan menyumbangkan minimal 2,5% dari kekayaan mereka baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk komoditas.
Zakat mal berlaku untuk semua harta benda yang dimiliki, termasuk harta benda, mata uang, emas, perak, dan kendaraan. Semua benda yang disimpan dengan maksud untuk berdagang atau menabung. Namun, zakat tidak berlaku untuk hal-hal kebutuhan hidup. Seseorang tidak diwajibkan membayar zakat atas nilai rumahnya jika rumah itu merupakan tempat tinggal yang dia huni. Tetapi, bila rumah yang dimiliki dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan , maka akan diberlakukan zakat pada rumah tersebut.
Muslim diwajibkan membayar zakat jika mereka mempunyai tingkat tabungan yang ditentukan, yakni, “nisab”, yang setara dengan 85 gram emas 600 gram perak atau mata uang yang setara, untuk jangka waktu satu tahun.
Jenis Zakat dan Nisabnya
Jenis persentase zakat berbeda untuk setiap jenis aset.
- Kekayaan pribadi, kekayaan komersial dan aset lain yang memenuhi syarat zakat: 2,5%. Untuk emas jika dalam setahun sudah mencapai 85 gram emas murni dan perak 595 gram.
- Hasil pertanian yang memenuhi syarat: 5% -10%, tergantung apakah irigasinya diairi dengan air mata air, hujan, atau sungai.
- Ternak. Bukan berdasarkan persentase tetapi berdasarkan jumlah ternak. Misalnya, jika memiliki 30 – 39 ekor kerbau atau sapi, maka zakatnya satu ekor kerbau/sapi bisa jantan/betina yang berusia 1 tahun.
- Investasi akan dihitung zakatnya bila sudah menghasilkan: Modal tidak dihitung. Untuk penghasilan bersih sebesar 10% dan penghasilan kotor 5%.
- Tabungan zakat: Dihitung jika sudah setahun atau setara 85 gram emas – 2,5%.
- Rikaz atau harta terpendam yang sudah bertahun-tahun: Emas atau perak dan pemiliknya tidak diketahui makan penemunya wajib membayar zakat sebesar 20%.
Untuk memudahkan menghitung nisab zakat, bisa buka laman situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Tersedia kalkulator untuk menghitung besaran zakal mal yang harus dibayarkan untuk beragam zakat.
Atau bayar langsung Zakat Mal via WeCare.id berikut ini:
Klik Untuk Donasi - Bersihkan hatimu dengan berbagi, bersihkan hartamu dengan berzakatSiapa yang Wajib Membayar Zakat?
Setiap Muslim yang mempunyai sejumlah uang yang disebut “Nisab”, melebihi kebutuhan pokok yang telah dipunyainya selama satu tahun penuh wajib membayar zakat.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Tidak semua orang berhak menerima hasil zakat. Asumsi umumnya adalah dia tidak berhak menerima zakat jika seseorang memenuhi syarat untuk membayar zakat,. Menurut Al-Qur’an (9:60, 17:26), ada delapan (8) jenis orang dapat menerima uang zakat, baca juga detailnya di halaman golongan orang yang berhak menerima zakat.
- Miskin: Orang yang tidak punya uang untuk makan, sandang, dan papan.
- Fuqara/fakir: Orang-orang yang kekayaannya di bawah nisab.
- Amilin: Pejabat yang menghimpun zakat bisa dibayar dari dana zakat tersebut.
- Muallafatul Quloob: Orang yang baru masuk Islam dan memerlukan zakat untuk menguatkan hatinya.
- Riqaab: Dana zakat bisa digunakan untuk membebaskan budak.
- Ibnu Sabil: Musafir yang terdampar bisa mendapatkan keuntungan dari zakat
- Gharimin: Orang yang utangnya lebih besar dari hartanya, jadi jika utangnya lunas, sisa kekayaannya akan di bawah nisab.
- Fi Sabilillah: Orang-orang yang berada di jalan Allah dan membutuhkan (misalnya orang-orang yang sedang haji atau mereka yang mencari ilmu).
Hasil zakat tidak dapat diberikan kepada suami atau istri Anda atau keluarga sendiri, seperti orang tua, kakek-nenek, dan anak-anak. Saudara laki-laki atau perempuan seseorang berhak menerima zakat.
Mau zakat bersama Rumah Yatim? Cek disini.
Zakat Adalah Hak Orang Miskin
Zakat tidak dianggap sebagai bantuan yang diberikan kepada orang miskin oleh orang kaya melaikan hak orang miskin atas kekayaan orang kaya. Allah berfirman: “… (Dalam) kekayaan mereka ada bagian yang diketahui untuk orang fakir dan miskin” Quran (70: 24-25)
Oleh karena itu, zakat tidak seperti sedekah yang diberikan kepada yang membutuhkan secara sukarela. Pemotongan zakat dianggap mengambil bagian yang seharusnya bagi orang miskin. Jadi orang yang membayar zakat sebenarnya mensucikan hartanya dengan memisahkan dari itu bagian yang menjadi milik orang miskin.
Kebijaksanaan Memberi Zakat
Zakat itu bertujuan untuk memurnikan kekayaan dimiliki, seperti yang dikatakan Allah SWT dalam Alquran: “Ambil sedekah dari kekayaan mereka untuk membersihkan mereka dan mensucikan mereka dengannya dan berdoa untuk mereka.” Alquran (9: 103) Ayat ini mengingatkan umat Islam mengenai fakta bahwa kekayaan apapun yang mereka miliki adalah berkat berkah dari Allah dan oleh sebab itu akan digunakan sesuai dengan perintah-Nya.
Zakat membantu meningkatkan produksi dan merangsang pasokan karena merupakan redistribusi pendapatan yang meningkatkan permintaan dengan menempatkan daya beli yang lebih nyata di tangan orang miskin.
Melalui zakat, orang miskin dirawat, ini termasuk janda, yatim piatu, orang cacat, yang membutuhkan dan yang fakir. Oleh sebab itu, sangat penting bagi kita untuk menyisihkan penghasilan yang kita miliki dan berzakat. Dari zakat yang kita bayarkan ada banyak orang yang bisa tertolong.
Mari tunaikan Zakat dan berikan rezeki kepada saudara yang membutuhkan. Pupuk pahala dengan menunaikan Zakat bersama WeCare.id! Selain itu, mari kita bantu pasien tidak mampu yang menderita berbagai penyakit di tengah pandemi. Kamu bisa gunakan aplikasi WeCare.id untuk donasi kapan saja dan di mana saja. Segera download aplikasi WeCare.id di App Store atau Google Play untuk bantu sesama!
Referensi:
Ghazali, A., Nasution, E. J. (2020). Unleashing full power of zakat during COVID-19 pandemic. The Jakarta Post.
Jatmiko. (2018). Mau Bayar Zakat Tapi Bingung Menghitungnya? Baca Dulu Ini. Kompas.com
Phelps, J. (2017). Zakat-ul-mal (Zakat). Silo.tips
Sadaqa Welfare Fund.
Zakah (Zakat Al Mal). MAA International.
Zakat al-Mal. Islamic Markets.