Wakaf Adalah Istilah dalam Islam, Simak Penjelasannya

Wakaf Adalah Istilah dalam Islam, Simak Penjelasannya

Pengertian Wakaf

Apa kamu pernah mendengar sebuah istilah dalam agama Islam yang namanya wakaf? Kalau iya, mungkin kamu pernah mendengarnya di masjid atau mushola yang dibangun di tanah yang disebut “tanah wakaf”. Sebenarnya arti wakaf itu apa, sih? Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (2004), wakaf adalah sebuah tindakan yang dilakukan seorang wakif (orang yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian harta benda punyanya untuk beberapa waktu atau selamanya untuk keperluan agama atau kesejahteraan masyarakat.

Klik Untuk Donasi -


Oleh Medikator
  1. Terdanai Rp.0
  2. Pencapaian nan%
  3. Donatur 0

Nah, kata wakaf sendiri berasal dari kata waqafa dalam bahasa Arab yang artinya diam di tempat, berhenti, atau menahan. Dari kata ini, bisa dibayangkan bahwa wakaf adalah harta benda seseorang yang “diberhentikan” atau “ditahan”. Maksudnya ditahan di sini bukan berarti tidak dipakai sama sekali, lho! Namun, harta itu ditahan dari pemakaian pribadi supaya harta benda itu bisa dipakai untuk kemakmuran bersama.

Jenis-jenis Wakaf

Wakaf sendiri ada beberapa jenisnya. Menurut Dahlan (1996) dalam Ensiklopedi Hukum Islam, ada dua jenis wakaf, yaitu:

1. Wakaf khairi

Wakaf jenis ini dimaksudkan buat kemaslahatan umum dan dalam jangka waktu tertentu. Contoh umum wakaf ini adalah pembangunan sekolah, rumah sakit, masjid, mushola, dan sebagainya di atas tanah yang diwakafkan.

2. Wakaf ahli/zurri

Dalam jenis ahli atau zurri, wakaf adalah wakaf yang ditujukan untuk seorang individu atau beberapa orang tertentu yang memiliki hubungan kekerabatan darah dengan sang wakif. Meski begitu, wakaf ini tetap dipakai untuk kesejahteraan bersama dan tidak boleh diwarisi sang ahli waris penerima wakaf.

Objek Wakaf

Sekarang ini, ada tiga jenis objek wakaf. Semua objek ini memiliki nilai pakai yang bisa tahan lama dan tidak akan cepat habis kegunaannya setelah sekali pakai. Penasaran apa saja jenis objeknya?

Nah, jenis objeknya bisa kita lihat di bawah ini:

1. Benda bergerak (uang)

Maksud dari benda bergerak di sini adalah yang aslinya bisa diperjualbelikan dari satu pihak ke pihak lain. Sebagai alat pembayaran aktivitas jual beli setiap harinya, wakaf uang bisa dijadikan sertifikat wakaf uang yang meresmikan tujuan pewakafan uang tersebut.

2. Benda bergerak (selain uang)

Selain uang, ada juga benda bergerak lain yang bisa diwakafkan. Contohnya adalah surat berharga (saham, surat utang negara, obligasi), hak kekayaan intelektual (hak cipta, hak merk, hak paten, hak rahasia dagang), hak sewa atau hak pakai terhadap barang tertentu, dan sebagainya.

3. Benda tidak bergerak

Yang terakhir, ada benda yang tidak bergerak. Contohnya adalah hak atas tanah wakaf, bangunan atau bagian dari bangunan di tanah wakaf, benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas rumah susun yang diwakafkan, dan sebagainya yang sesuai dengan tuntunan syariah Islam dan hukum negara.

Muliakan Mustahik dengan Berzakat

Syarat Wakaf

Setelah tahu apa saja jenis dan benda yang bisa diwakafkan, apakah kamu tertarik untuk menjadi seorang wakif? Kalau iya, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi dulu supaya jadi wakif yang sah!

Apa saja syarat-syarat biar bisa jadi seorang wakif? Simak di bawah ini.

  • Mempunyai kepemilikan penuh terhadap barang yang akan diwakafkan (barang tersebut bukan punya orang lain)
  • Berakal sehat (tidak gila, bodoh, dan sebagainya)
  • Sudah berusia baligh
  • Punya ingatan kuat

Kesimpulan

Nah, sekarang, sekarang kamu sudah paham wakaf adalah barang apa sebenarnya dalam agama Islam. Tidak hanya untuk mengejar pahala buat diri sendiri, barang yang diwakafkan pun juga bisa sangat bermanfaat buat semua. Kalau kamu jadi tertarik buat ikut wakaf untuk sesama, kamu bisa mengunduh aplikasi WeCare.id di Google Play atau App Store untuk bisa pembangunan MTs Pondok Al Quran Bandung di link ini. Yuk, mari membantu sesama!

Klik Untuk Donasi - Change A Present
  1. Terdanai Rp.67,364,660
  2. Pencapaian 67.36%
  3. Donatur 74

Referensi

Abdul Aziz Dahlan. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 1-6. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2004. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. https://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/uu_41_04.pdf

Liputan6. 11 November 2020. Pengertian Wakaf, Unsur, Jenis, Syarat, dan Dasar Hukumnya. https://hot.liputan6.com/read/4405869/pengertian-wakaf-unsur-jenis-syarat-dan-dasar-hukumnya