Sebentar lagi umat muslim seluruh dunia akan segera merayakan hari raya Idul Adha. Ini berarti umat muslim sudah siap-siap untuk melakukan kurban. Para penjual hewan ternak sudah mulai menjajakan hewan peliharaan mereka secara online maupun offline. Berikut ini bahasan lengkap tentang kurban termasuk syarat-syaratnya.
Klik Untuk Donasi - Menebar Kebaikan Idul Adha- Terdanai Rp.4,041,000
- Pencapaian 0.38%
- Donatur 9
Daftar isi:
- 1. Ibadah Kurban pada Hari Raya Idul Adha
- 2. Syarat Muslim yang Berkurban
- 3. Syarat Hewan Kurban
- 4. Pembagian Pembagian Daging Kurban
Daftar isi:
Ibadah Kurban pada Hari Raya Idul Adha
Umumnya para ulama menyebutkan bahwa kurban pada hari raya Idul Adha itu hukumnya adalah sunah mu’akkadah, yaitu sangat dianjurkan. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi ibadah kurban itu wajib untuk mereka yang mampu. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, kurban mempunyai banyak manfaat kebaikan, seperti untuk mendekatkan diri kita kepada sang pencipta dan menjaga hubungan antara sesama manusia.
Bagi umat muslim yang akan berkurban pada hari raya Idul Adha, ada beberapa syarat yang harus kamu perhatikan. Jika syarat sah berkurban ini tidak terpenuhi, maka kurbannya bisa dianggap jadi tidak sah. Apa yang menjadi syarat sah kurban?
Syarat Muslim yang Berkurban pada Hari Raya Idul Adha
Bagi yang memiliki niat untuk berkurban, mereka harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Beragama Islam: Ibadah kurban adalah salah satu cara bagi umat muslim untuk mendekatkan kepada Allah SWT. Karena itu, tidak menjadi kewajiban bagi non muslim untuk berkurban.
- Mampu: Perintah ibadah kurban pada hari raya Idul Adha untuk umat muslim yang memiliki kemampuan secara finansial karena untuk membeli hewan kurban butuh dana yang tidak sedikit. Orang yang termasuk golongan mampu adalah jika mereka sudah bisa memenuhi kewajibannya menafkahi keluarga.
- Balig dan Berakal: Ibadah kurban untuk orang dewasa yang memiliki akal sehat. Oleh karena itu, tidak menjadi kewajiban bagi mereka yang belum balig untuk berkurban.
Syarat Hewan Kurban
Hari Raya Idul Adha, yang juga biasa kita sebum sebagai hari raya kurban merupakan hari raya terbesar kedua bagi umat Islam seluruh Indonesia. Bagi yang akan berkurban pada hari raya Idul Adha, penting untuk mengetahui syarat hewan kurban. Mengapa hal ini penting? Karena dalam persyaratannya, terdapat ciri-ciri hewan yang boleh menjadi hewan kurban. Jika tak memenuhi syarat, maka ibadah kurban kamu bisa menjadi tidak sah.
Inilah 5 syarat hewan kurban yang wajib kamu perhatikan:
Jenis hewan
Syarat yang pertama terkait dengan jenis hewan. Untuk hewan kurban saat hari raya Idul Adha, jenis hewan yang boleh menjadi hewan kurban adalah bahimatul an’am, atau hewan ternak. Ini sesuai dengan penjelasan dalam QS. Al Hajj ayat 34. Adapun hewan ternak yang paling utama menurut laman situs Al Manhaj, yaitu unta, sapi, kemudian domba dan terakhir kambing. Mengapa harus hewan ternak? Hal ini juga berdasarkan sifat-sifat dari bahimatul an’am tersebut. Beberapa sifatnya, yaitu memiliki daging yang banyak, gemuk serta bentuk fisik yang sempurna.
Usia hewan
Syarat yang kedua yaitu usia hewan. Usianya harus sesuai dengan kaidah yang berlaku. Berikut ini urutan dari jenis hewan berserta usianya yang paling afdal:
- Unta: usianya harus sudah 5 tahun, memasuki tahun ke-6
- Sapi: usianya 2 tahun, memasuki tahun ke-3
- Domba: usianya 6 bulan, memasuki bulan ke-7
- Kambing: usianya sudah 1 tahun, memasuki tahun ke-2
- Kondisi kesehatan dan fisik
Syarat ketiga yaitu memiliki fisik yang sempurna serta kesehatan yang prima. Ada 4 jenis cacat yang membuat hewan ternak tidak boleh menjadi hewan kurban saat hari raya Idul Adha, yaitu:
- Buta (sebelah atau kedua mata)
- Sakit (atau telah terjangkit penyakit)
- Pincang
- Kurus (sampai bagian sumsum tak terlihat)
Adapun untuk kondisi cacat lainnya yang membuat hewan kurban makruh, yaitu:
- Telinga putus, melebar ataupun sobek (bisa sebagian maupun seluruhnya. Bisa juga sebagian karena satu hal)
- Pantat putus
- Ekor putus
- Puting susu putus (bisa sebagian ataupun seluruhnya)
- Gigi ompong
- Tanduk patah ataupun hilang
- Gila
Status kepemilikan hewan kurban
Syarat keempat yaitu status kepemilikan hewan kurban. Hewan yang akan menjadi hewan kurban saat hari raya Idul Adha tidak boleh ada hak milik orang lain atas kepemilikannya. Jadi, tidak boleh kurban menggunakan hewan warisan sebelum hewan tersebut kita bagi-bagi. Tidak boleh juga hewan gadai. Alangkah lebih baik jika hewan kurban itu milik satu orang saja. Namun, boleh berkurban dengan hewan milik orang lain asalkan sudah mendapatkan izin untuk kita sembelih atas nama orang yang berniat berkurban. Cara memperoleh hewan kurban pun penting, wajib cara yang halal.
Waktu penyembelihan
Syarat terakhir yaitu waktu penyembelihan yang harus sesuai dengan syariat. Waktu untuk menyembelih hewan kurban, yaitu sesudah salat Idul Adha sampai selesainya hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11 – 13 Dzulhijjah. Jika kurban kita lakukan selain dari waktu tersebut, maka hewan yang kita sembelih merupakan sedekah.
Syarat Pembagian Daging Kurban
Tujuan berkurban selain mendekatkan diri kepada Allah SWT, juga untuk bersedekah dan berbagi dengan mereka yang kurang mampu. Pembagian daging kurban juga harus mengikuti aturan. Inilah aturan pembagian daging kurban:
- 1/3 daging kurban berikan pada fakir miskin.
- Lainnya sebanyak 1/3 daging kita salurkan kepada tetangga orang yang berkurban.
- 1/3 sisanya boleh kita berikan kepada yang melakukan ibadah kurban.
Namun, jika ingin menjadi ladang pahala akan lebih baik jika seluruh daging kurban tersebut kita berikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Seluruh bagian tubuh hewan kurban, yaitu daging, tulang, bulu, kulit, kepala, hingga jeroan, hukumnya haram untuk diperjualbelikan pada siapa pun.
Nah, itulah informasi mengenai syarat kurban di hari raya Idul Adha. Penting sekali untuk mengikuti syarat tersebut agar ibadah kurban yang dilakukan menjadi sah. Selain berkurban, kita juga bisa beramal yang lainnya, seperti menolong pasien yang membutuhkan biaya pengobatan. Kita bisa berdonasi melalui Wecare.id. Caranya cukup unduh aplikasi WeCare.id melalui Google Play atau App Store untuk donasi mudah dan praktis kapan saja.
Yuk, ulurkan tanganmu untuk bantu sesama bersama WeCare.id!
Referensi
Syarat Berkurban yang Sah saat Idul Adha Menurut Syariat. (2020). Diambil kembali dari kumparan.com.
Syarat Kurban di Idul Adha Sesuai Syariat Islam. (2021). Diambil kembali dari cnnindonesia.com.Syarat-Syarat Hewan Kurban yang Sesuai Syariat Islam. (2022). Diambil kembali dari wakalahmu.com.
Sumber Featured Image : Taliwang Mengaji on Unsplash