slot thailandslot thailandslot88slot777

RUU Perlindungan Perempuan: Harapan Kaum Hawa

RUU Perlindungan Perempuan: Harapan Kaum Hawa

RUU perlindungan perempuan jadi topik hangat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Banyak harapan datang dari masyarakat, terutama kaum hawa, agar rancangan undang-undang ini bisa menjadi payung hukum yang benar-benar melindungi perempuan dari beragam tindakan kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi.

Realita di lapangan menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, menjadikan RUU perlindungan perempuan semakin mendesak untuk segera disahkan dan diterapkan di Indonesia, agar tercipta keadilan serta rasa aman bagi semua perempuan. Ikuti bahasan lengkapnya.

Kondisi Terkini Perlindungan Perempuan di Indonesia

Indonesia kini menghadapi tantangan besar terkait perlindungan perempuan. Sepanjang 2024, Komnas Perempuan merekam lonjakan angka kekerasan terhadap perempuan hingga 10 persen, dengan jumlah total kasus yang dilaporkan mencapai 445.502. 

Bentuk kekerasan paling banyak adalah kekerasan seksual, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, maupun area publik. Ini membuktikan bahwa jaminan hukum yang berlaku saat ini masih memiliki celah dan butuh penguatan lebih lanjut.

Selain itu, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tercatat sebanyak 330.097 kasus di 2024, meningkat 14% dari tahun sebelumnya. Lonjakan kasus juga terjadi di ranah publik seperti tempat umum, tempat kerja, dan bahkan secara online.

Data ini mempertegas pentingnya instrumen hukum seperti RUU perlindungan perempuan yang lebih tegas, maju, dan komprehensif.

Isi dan Perkembangan RUU Perlindungan Perempuan

Melansir Hukum Online, salah satu bentuk nyata dari RUU perlindungan perempuan yang saat ini didorong adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini menjadi salah satu prioritas di Prolegnas 2025, karena mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang selama ini kurang mendapat perlindungan hukum.

Data dari BPS bahkan mencatat, ada sekitar 2,6 juta pekerja rumah tangga pada tahun 2011 dan 90% di antaranya adalah perempuan. RUU ini mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, perlindungan dari eksploitasi, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar.

Keberadaan RUU ini sangat krusial mengingat banyak pekerja rumah tangga yang juga masih di bawah umur dan rentan terhadap kekerasan.

Selain RUU PPRT, terdapat juga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi landasan hukum untuk memerangi kekerasan seksual terhadap perempuan di berbagai sektor. Undang-undang ini merupakan evolusi dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah diperjuangkan sejak 2017.

RUU Perlindungan Perempuan mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

  1. Definisi dan ruang lingkup kekerasan terhadap perempuan: Menetapkan definisi yang jelas mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.
  2. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan: Meliputi perancangan strategi pencegahan berbasis komunitas dan koordinasi antarlembaga, serta menyediakan sistem penanganan yang tepat bagi korban.
  3. Hak-hak korban: Memberikan hak-hak yang jelas bagi korban, termasuk hak atas perlindungan, pemulihan, dan kompensasi.
  4. Sanksi bagi pelaku: Penjatuhan sanksi tegas bagi pelaku diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kekerasan terhadap perempuan.

Tujuan utama dari RUU ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi perempuan, serta memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi oleh negara.

Walau sudah ada undang-undang yang mengatur soal kekerasan seksual, pelaksanaan dan implementasinya masih terkendala oleh minimnya sosialisasi di daerah, belum optimalnya pembentukan unit pelaksana teknis, dan kurangnya keberanian aparat hukum mengambil tindakan tegas.

Selain sisi perlindungan pidana, pemerintah juga terus berupaya memperkuat sistem penanganan korban dengan membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di berbagai daerah, serta melalui mekanisme pelaporan dan layanan pemulihan yang lebih mudah diakses.

Tantangan Implementasi

Walaupun regulasi dan RUU perlindungan perempuan telah mendapat perhatian serius, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:

  1. Kurangnya sosialisasi di tingkat masyarakat, sehingga banyak korban yang masih ragu melapor.
  2. Belum meratanya pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, terutama di daerah-daerah.
  3. Stigma sosial terhadap korban yang menyebabkan banyak kasus kekerasan tidak terdeteksi atau terselesaikan.
  4. Fasilitas pendampingan hukum dan akses untuk pemulihan korban masih sangat minim dan belum terjangkau di berbagai daerah terpencil.

Program Perlindungan yang Sedang Berjalan

KemenPPPA telah mengidentifikasi berbagai program perlindungan perempuan yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Program-program ini fokus pada peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan penguatan sistem perlindungan.

Beberapa indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan program antara lain Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan. Data-data ini menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan perlindungan perempuan.

Peran Masyarakat dalam Mendukung RUU Perlindungan Perempuan

Pengesahan RUU Perlindungan Perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan legislatif, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat. Masyarakat dapat berperan dengan cara:

  1. Meningkatkan kesadaran: Menyebarkan informasi mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan dampak negatif dari kekerasan.
  2. Mendukung korban: Memberikan dukungan moral dan psikologis kepada korban kekerasan, serta membantu mereka dalam proses pemulihan.
  3. Advokasi dan partisipasi: Terlibat dalam kegiatan advokasi dan diskusi publik mengenai RUU Perlindungan Perempuan untuk memastikan bahwa suara masyarakat didengar dalam proses legislasi.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan RUU ini dapat disahkan dan diimplementasikan dengan baik, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi perempuan di Indonesia.

RUU Perlindungan Perempuan dan Peran Kita Semua

Kehadiran RUU Perlindungan Perempuan merintis jalan baru bagi terwujudnya kesetaraan hak dan perlindungan yang lebih kuat untuk kaum hawa. Namun, perjuangan belum selesai hanya di meja legislatif.

Dibutuhkan sinergi seluruh pihak—dari pemerintah, masyarakat, hingga keluarga—agar undang-undang benar-benar membumi dan memberikan efek positif nyata bagi perempuan Indonesia.

Jangan biarkan suara perempuan hanya terdengar saat kampanye pemilu! Dukung terus pengesahan serta implementasi RUU perlindungan perempuan dan mari kita ciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan manusiawi untuk seluruh perempuan. Untuk ulasan yang lebih mendalam dan inspiratif, langsung saja kunjungi blog kami di WeCare.id.

Referensi

“Kerja Perawatan Harus Diakui, RUU Perlindungan PRT Harus Segera Disahkan”. (2025). Diambil kembali dari komnasperempuan.go.id.

“MENATA DATA, MENAJAMKAN ARAH: Refleksi Pendokumentasian Dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2024”. (2025). Diambil kembali dari komnasperempuan.go.id.

DA, A. T. (2024). Komnas Perempuan Usul 15 RUU Ini Masuk Prolegnas 2025-2029. Diambil kembali dari www.hukumonline.com.

Hadiri Kegiatan Women’s Day Run 2025, Cucun Tegaskan Implementasi UU Guna Perlindungan Hak Perempuan. (2025). Diambil kembali dari old.dpr.go.id.

Kemenko PMK Dorong Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Lewat Inpres Baru. (2025). Diambil kembali dari www.kemenkopmk.go.id.

Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Meningkat 10 Persen di 2024. (2025). Diambil kembali dari www.cnnindonesia.com.

komnasperempuan. (2025). Kerja Perawatan Harus Diakui, RUU Perlindungan PRT Harus Segera Disahkan [Instagram Post]. Diambil kembali dari https://www.instagram.com/p/DLE2V85BUwp/?utm_source=chatgpt.com.

Nova, E., & Elda, E. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual. Unes Journal of Swara Justisia.Optimalkan Implementasi Perundangan-Undangan tentang Perempuan dan Anak, Komisi VIII DPR RI Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kemen PPPA. (2024). Diambil kembali dari www.kemenpppa.go.id.

Sumber Featured Image : Danie Franco di Unsplash