slot thailandslot thailandslot88slot777

Rukun Wakaf: Pedoman untuk Berwakaf Sesuai Syariat

Rukun Wakaf: Pedoman untuk Berwakaf Sesuai Syariat

Wakaf adalah salah satu amalan mulia dalam Islam yang pahalanya terus mengalir walaupun seseorang telah meninggal dunia. Banyak umat muslim ingin berwakaf, namun belum semuanya mengetahui syarat, tata cara, dan rukun wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf yang dilakukan sah menurut agama dan hukum negara.

Kami dari tim WeCare.id akan menyajikan penjelasan lengkap mengenai rukun wakaf, serta menyinggung hukum wakaf, dan aturan wakaf sesuai sunnah dan dalil.

Apa Itu Wakaf?

Wakaf berarti menahan harta benda milik sendiri untuk dimanfaatkan dalam jangka panjang bagi kebaikan umat. Harta yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dihibahkan, dan manfaatnya digunakan untuk kepentingan agama maupun sosial, misalnya untuk masjid, sekolah, atau panti asuhan. Dengan demikian, wakaf menjadi “sedekah jariah” yang ganjarannya terus mengalir.

Rukun Wakaf

Rukun wakaf adalah elemen-elemen esensial yang wajib ada agar suatu wakaf dianggap valid, baik secara syariat maupun hukum. Berikut penjelasan singkat tentang rukun wakaf yang wajib diketahui:

1. Wakif (Orang yang berwakaf)

Wakif adalah orang yang menyerahkan sebagian hartanya untuk diwakafkan. Wakif wajib sudah balig, berakal sehat, dan merupakan pemilik sah harta yang akan diwakafkan. Wakaf mesti dilaksanakan dengan sukarela, tanpa ada tekanan atau paksaan sama sekali.

2. Mauquf (Harta Benda Wakaf)

Mauquf adalah sebutan untuk aset atau kekayaan yang dijadikan wakaf, misalnya gedung, tanah, uang, maupun barang bernilai lainnya. Syaratnya, harta tersebut harus bernilai, milik sendiri, halal, dan jelas jumlahnya.

3. Mauquf ‘alaih (Penerima Wakaf)

Mauquf ‘alaih adalah pihak yang menjadi penerima manfaat wakaf, bisa perorangan, kelompok, atau institusi. Syaratnya, penerima manfaat harus jelas identitasnya dan tujuannya untuk kebaikan, seperti untuk kemaslahatan umum, kaum fakir miskin, pendidikan, atau tempat ibadah.

4. Sighat (Ijab Qabul atau Akad)

Sighat adalah ucapan atau pernyataan dari wakif kepada penerima wakaf (nadzir) yang menunjukkan keinginan mewakafkan hartanya. Sighat harus dilakukan dengan jelas, baik secara lisan, tulisan, atau isyarat yang dipahami, di hadapan saksi dan biasanya dituangkan dalam akta atau dokumen resmi untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Memenuhi rukun wakaf ini adalah syarat utama agar wakaf yang kita lakukan sah dan mendapatkan berkah dunia akhirat.

Hukum Wakaf

Hukum wakaf dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan. Dasarnya diambil dari Alquran dan hadis.

Alquran

Al Baqarah ayat 261

Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah diibaratkan seperti benih yang tumbuh menjadi tujuh tangkai, tiap tangkai seratus biji. Artinya, pahala infak di jalan Allah akan dilipatgandakan. Infaq, termasuk wakaf, memiliki keutamaan besar dengan pahala berlipat ganda bagi yang melakukannya.

Al-Baqarah ayat 267:

Allah memerintahkan untuk menginfakkan harta yang baik (bukan yang buruk). Sedekah yang diterima Allah adalah dari harta terbaik dan halal. Ini menekankan pentingnya keikhlasan dan memberi dari harta yang berkualitas.

Ali Imran ayat 92:

Seseorang tak akan meraih kebaikan sempurna hingga ia rela mendermakan sebagian dari harta yang paling dicintainya. Allah mengetahui setiap infak yang dilakukan. Ini menjadi dasar keutamaan wakaf, karena memberi sesuatu yang berharga dan dicintai.

Al-Hajj ayat 77:

Allah memerintahkan umat-Nya untuk beribadah dan berbuat kebajikan agar meraih keberuntungan. Meskipun tidak menyebut sedekah secara eksplisit, ayat ini menunjukkan bahwa wakaf/infak juga termasuk amal kebaikan yang membawa keberuntungan

Hadis

Salah satu hadis yang populer adalah sabda Rasulullah SAW:

Selain itu, hukum wakaf di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Segala bentuk akad, pencatatan, dan pengelolaan sudah diatur jelas oleh negara untuk melindungi kepentingan umat.

Aturan Wakaf Sesuai Sunnah dan Dalil

Untuk memastikan wakaf sesuai sunnah dan dalil:

  • Wakaf harus dilakukan dengan niat ikhlas, bukan untuk kepentingan duniawi atau warisan. Ini sesuai konsep sunnah sebagai sedekah yang berkesinambungan.
  • Objek wakaf tidak boleh disalahgunakan atau diambil sebagian dari zatnya; misalnya wakaf makanan tidak sah karena konsumsi menghabiskan zat.
  • Penerima wakaf harus jelas atau dalam kelompok yang tidak merugikan; wakaf kepada orang bodoh (safih) atau yang bangkrut batal syah.
  • Ikrar harus tegas dan menyampaikan secara gamblang maksud wakaf kepada nazhir, idealnya di hadapan PPAIW dan saksi.
  • Wakaf bersifat kekal selama harta masih ada, dan harta tersebut sepenuhnya milik umat setelah diwakafkan tidak boleh lagi ditarik oleh wakif.

Mengubah Harta Menjadi Pahala Abadi

Memahami rukun wakaf dengan benar merupakan langkah penting bagi setiap muslim yang ingin melaksanakan ibadah wakaf. Melalui pemenuhan seluruh rukun wakaf dan ketaatan pada ketentuan syariat Islam, wakaf yang kita jalankan akan menjadi sumber pahala berkelanjutan yang tidak terputus sampai yaumul akhir.

Bagi Sobat WeCare yang ingin memulai perjalanan wakaf, bergabunglah dengan kampanye wakaf di WeCare.id. Mari bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik melalui wakaf yang berkelanjutan.

Referensi

Abidin, M. Z. (2023). Wakaf dalam Perspektif al-Qur’an dan Sunnah . IAITASIK.

Administrator. (2024). Rukun Dan Syarat-syarat Wakaf. Diambil kembali dari iwakaf.or.id.

gqp. (2025). Berikut daftar Dalil tentang Wakaf yang bersumber dari ayat-ayat Al Qur’an. Diambil kembali dari wakafmadani.or.id.

Humas Kemenag Kab.Subang. (2024). Dasar Mengenai Wakaf. Diambil kembali dari subang.kemenag.go.id.

Khabbussila, T. G. (2023). Rukun Wakaf Ada Berapa? Ini Penjelasannya. Diambil kembali dari www.detik.com.

Roqib, A. (2022). Hukum dan Dalil Tentang Wakaf Menurut Al-Qur’an, Hadis dan Undang-undang. Diambil kembali dari yatimmandiri.org.

Rukun Wakaf yang Wajib Dipahami Sebelum Memutuskan Berwakaf. (2023). Diambil kembali dari www.dompetdhuafa.org.

Sunnatullah. (2025). Ketentuan Dasar Wakaf dalam Islam. Diambil kembali dari islam.nu.or.id.

Tim Bank Mega Syariah. (2024). 6 Rukun Wakaf Agar Beramal Lebih Sah dan Sempurna. Diambil kembali dari www.megasyariah.co.id.

Tuasikal, M. A. (2011). Terputusnya Amalan Selain Tiga Perkara. Diambil kembali dari rumaysho.com.

Tuasikal, M. A. (2016). Hadits Wakaf (02): Aturan Penting Wakaf. Diambil kembali dari rumaysho.com.WAKAF HANYA SECARA LISAN, BEGINI CARA MEMPERTAHANKANNYA? (2025). Diambil kembali dari halojpn.id.

Sumber Featured Image : https://unsplash.com/id/foto/orang-yang-memegang-5000-rupiah-indonesia-UAx6M-vTkos