Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total seperti pada April lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ini adalah bentuk rem darurat demi menekan lonjakan kasus positif di Jakarta yang terus meningkat. PSBB di Jakarta kan berlaku mulai 14 September.
Dalam kebijakan PSBB ini, perkantoran akan diharuskan bekerja dari rumah kecuali 11 sektor tertentu yang masih diizinkan beroperasi dari kantor dengan kapasitas gedung 50%.
Ke-11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB adalah:
1. Bidang kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik
11. Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
Semoga dengan diterapkan kembalinya PSBB di Jakarta, kita dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 dan menekan jumlah kasus yang ada. Bersama, kita pasti dapat melewati pandemi ini!
Jangan lupa juga terus doakan dan beri semangat untuk para tenaga kesehatan yang masih berjuang di berbagai fasilitas kesehatan. Dukung tenaga kesehatan dengan berdonasi di wecare.id/apdcorona