Dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS didirikan. Organisasi ini mengemban tugas penting dalam mengumpulkan serta mendistribusikan sumber daya keuangan yang berasal dari zakat, infak, dan sedekah.
Apa itu BAZNAS? Apa tujuan pembentukannya dan apa saja programnya? Berikut ini ulasan lengkapnya.
Daftar isi:
Pengertian BAZNAS
BAZNAS adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola zakat secara nasional. Lembaga ini bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, BAZNAS bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama. Lembaga ini berkedudukan di ibu kota negara dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang terorganisir.
Singkatan dari BAZNAS
BAZNAS adalah singkatan dari Badan Amil Zakat Nasional. Lembaga ini terdapat di seluruh Indonesia, dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota, dan berperan sebagai koordinator dalam pengelolaan zakat.
Siapa yang Berada di belakang BAZNAS
BAZNAS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Keanggotaan BAZNAS terdiri dari 11 orang, yaitu delapan orang dari unsur masyarakat (ulama, profesional, dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah.
Struktur kepemimpinan organisasi pengelola zakat ini terdiri dari dua posisi utama, yaitu ketua dan wakil ketua, yang masing-masing menjabat selama periode lima tahun. Kepemimpinan BAZNAS kini beralih ke tangan Prof. Dr. Noor Achmad (2020-2025), menggantikan Prof. Dr. Bambang Sudibyo. CA.
BAZNAS Provinsi didirikan oleh Menteri Agama berdasarkan rekomendasi gubernur dan pertimbangan dari BAZNAS. Lembaga ini memiliki tanggung jawab kepada BAZNAS pusat serta pemerintah daerah provinsi. Saat ini, BAZNAS Provinsi telah terbentuk di 34 provinsi di Indonesia, kecuali Aceh yang menggunakan nama Baitul Maal Aceh.
BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama berdasarkan usulan dari bupati atau wali kota, dengan mempertimbangkan masukan dari BAZNAS.
Lembaga BAZNAS yang beroperasi di level kabupaten atau kota memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada dua pihak, yaitu BAZNAS yang berada di tingkat provinsi serta pemerintah daerah di wilayah operasinya masing-masing.
Latar Belakang dan Tujuan Pembentukan BAZNAS
BAZNAS dibangun sebagai respons atas kebutuhan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional, yang sebelumnya bersifat lokal dan tersebar. Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan zakat yang kuat, amanah, dan terintegrasi.
Tujuan utama BAZNAS adalah:
- Meningkatkan kinerja mekanisme pengelolaan zakat guna memaksimalkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya.
- Mengoptimalkan peran zakat dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan fokus khusus pada upaya pengentasan kemiskinan.
- Mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan, profesional, dan akuntabel.
- Mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat nasional.
Manfaat BAZNAS Bagi Masyarakat
BAZNAS memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam aspek:
- Pengentasan kemiskinan: Pada tahun 2021, BAZNAS berhasil mengentaskan 52.563 jiwa dari garis kemiskinan dan mentransformasi 39.690 jiwa menjadi muzaki (pembayar zakat).
- Penyaluran bantuan: Sepanjang tahun 2022, BAZNAS menyalurkan bantuan kepada 2.115.938 penerima manfaat dalam berbagai bidang, meliputi pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, dakwah, dan ekonomi.
- Pemberdayaan ekonomi: BAZNAS menjalankan program-program produktif yang membantu mustahik (penerima zakat) mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup mereka.
- Peningkatan kesejahteraan: Melalui berbagai program, BAZNAS berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok dhuafa dan mustahik.
- Penguatan solidaritas sosial: BAZNAS memfasilitasi hubungan saling tolong-menolong antara muzaki (pembayar zakat) dan mustahik, memperkuat kohesi sosial dalam masyarakat.
Program BAZNAS
Dalam upaya menjangkau berbagai aspek kehidupan masyarakat, BAZNAS telah mengembangkan beragam program yang mencakup lima sektor kunci: pemberdayaan ekonomi, peningkatan layanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pengembangan pendidikan, serta penyebaran dakwah.
BAZNAS bertujuan untuk memaksimalkan dampak zakat melalui 11 program unggulan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pemberdayaan ekonomi hingga pendidikan. Berikut adalah beberapa program penting BAZNAS:
- Program Keuangan Mikro
Program ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan kepada mustahik (penerima zakat) yang ingin mengembangkan usahanya. Pembiayaan ini bersifat nonprofit, dengan skema pengembalian setiap bulan. Tidak hanya memberikan modal, program ini juga memberikan bimbingan dan dukungan usaha kepada penerima zakat, dengan prinsip-prinsip syariah sebagai pedoman.
- Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik
Fokus pada peningkatan kualitas hidup dhuafa melalui pengembangan sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM.
- Program Pemberdayaan Peternak Mustahik
Diluncurkan pada 2018, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peternak melalui pemberdayaan di sektor peternakan. Program ini juga mencakup pengelolaan usaha peternakan dari hulu ke hilir dan pemberdayaan kurban, yang membantu penjualan ternak serta penyaluran daging ke berbagai lokasi.
- Program Pengembangan Komunitas
Program ini mengintegrasikan penyaluran zakat dalam lima dimensi utama BAZNAS (ekonomi, kesehatan, pendidikan, dakwah, dan kemanusiaan) untuk memberdayakan komunitas di berbagai desa. Hingga saat ini, sudah ada 130 desa binaan di seluruh Indonesia, dengan prinsip utama amanah, berkelanjutan, partisipatif, dan terintegrasi.
- Program Pemberdayaan Mualaf
Program ini fokus pada pembinaan mualaf agar mereka dapat menjadi muslim yang kaffah (sempurna) dan mandiri secara ekonomi. Melalui program ini, mualaf diberikan pendidikan syariat Islam serta bantuan untuk mengembangkan kemandirian ekonomi mereka.
- Program Kesehatan
Menyediakan layanan kesehatan yang lengkap bagi penerima zakat, baik di fasilitas kesehatan maupun secara mobile.
- Program Sekolah Berasrama
Sekolah Berasrama yang dikelola BAZNAS menyediakan pendidikan berkualitas bagi anak yatim dan dhuafa. Program ini juga memberikan beasiswa penuh untuk siswa berprestasi, dengan fokus pada adab Islami, kewirausahaan, dan kepemimpinan. Saat ini, siswa dari program ini tersebar di 25 provinsi di Indonesia.
- Program Tanggap Bencana
Program ini berfokus pada penanganan korban bencana melalui tahapan Rescue, Relief, Recovery, dan Reconstruction. Selain itu, BAZNAS juga mengedukasi masyarakat tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) serta membangun jaringan relawan untuk penanggulangan bencana.
- Program Beasiswa Pendidikan
Melalui program ini, mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah diberi peluang untuk menempuh pendidikan tinggi, memungkinkan mereka meraih gelar akademis yang lebih tinggi. Selain beasiswa, program ini juga menyediakan pembinaan bagi penerima manfaat untuk memastikan keberlangsungan pendidikan mereka.
- Layanan Aktif
Layanan ini merupakan program darurat sosial yang memberikan bantuan tepat sasaran dan cepat kepada mustahik dalam situasi darurat. Jenis bantuan meliputi biaya tempat tinggal, pengobatan, pendidikan, konsumsi, dan transportasi, dengan cakupan wilayah kerja di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Layanan Permohonan Publik
Program ini menyalurkan zakat berdasarkan permohonan dari lembaga, komunitas, atau individu melalui proposal. Bantuan yang diberikan mencakup biaya pendidikan, pembangunan masjid, hingga operasional ambulans di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Cara Berdonasi Melalui BAZNAS
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) menyediakan berbagai kemudahan bagi donatur atau muzaki untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Terdapat beberapa kanal pembayaran yang dapat digunakan, mulai dari layanan perbankan, layanan langsung, hingga layanan digital. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cara berdonasi ke BAZNAS:
Layanan Perbankan
BAZNAS bekerjasama dengan berbagai mitra perbankan di Indonesia untuk memudahkan donatur dalam menunaikan ZIS. Melalui fasilitas ini, muzaki dapat melakukan pembayaran zakat dan infak langsung melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh BAZNAS. Cara berdonasi menggunakan perbankan bisa melalui:
1. Transfer rekening
2. ATM
3. Mobile Banking/SMS Banking
4. Teller Bank
5. Auto Debet Rekening
6. Zakat Payroll System
Layanan Langsung
Untuk donatur yang ingin menunaikan zakat dan infak secara langsung, BAZNAS menyediakan beberapa pilihan layanan:
Kantor Pusat BAZNAS
Donatur bisa langsung datang ke kantor pusat BAZNAS yang berlokasi di Jl. Matraman Raya No. 134, Jakarta Timur, untuk menyalurkan zakat dan infak, baik secara tunai maupun non-tunai.
Jemput Zakat
BAZNAS juga menawarkan layanan penjemputan ZIS untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dengan minimal donasi Rp1.000.000. Donatur bisa menghubungi tim Jemput Zakat BAZNAS melalui SMS atau WhatsApp.
Kasir Retailer
Pembayaran ZIS dapat dilakukan di kasir gerai ritel seperti Alfa Mart, Alfa Midi, Dan + Dan, Pegadaian, Lotte Grosir, dan Indomaret di seluruh Indonesia.
Layanan Digital
BAZNAS mengadopsi teknologi untuk mempermudah proses donasi. Berikut adalah beberapa layanan digital yang dapat digunakan:
BAZNAS Platform
Donatur bisa menunaikan ZIS melalui website resmi BAZNAS. Dalam platform ini, donatur dapat memilih program zakat yang diinginkan, mengisi data diri, dan memilih metode pembayaran yang diinginkan. Setelah pembayaran berhasil, donatur akan menerima notifikasi serta Bukti Setor Zakat (BSZ) melalui email dan WhatsApp.
Commercial Platform
BAZNAS juga bekerja sama dengan berbagai e-commerce dan aplikasi online untuk menyediakan layanan pembayaran zakat yang mudah diakses oleh masyarakat. Di antara e-commorce dan aplikasi online yang sudah bekerja sama dengan BAZNAS: Jenius, Jago Syariah, ArahMuslim, Paypal, Paxel, QuranBest, MuslimLife dan lain-lain.
Non-Commercial Platform
BAZNAS tidak hanya bekerja sama dengan platform komersial, tetapi juga menjalin kemitraan dengan beragam situs penggalangan dana daring, seperti WeCare.id, yang berfungsi sebagai media penyaluran zakat, infak, dan sedekah.
Social Media Platform
BAZNAS Menggunakan media sosial tidak hanya untuk memberikan informasi, tetapi juga untuk memudahkan masyarakat dalam berdonasi. Dalam upaya menjangkau masyarakat luas, BAZNAS memanfaatkan berbagai platform media sosial populer, termasuk Facebook, TikTok, Instagram, Twitter, dan LinkedIn.
AI Platform
Teknologi AI canggih digunakan BAZNAS untuk mengoptimalkan sistem donasi zakat, infak, dan sedekah, menjadikannya lebih praktis dan menarik bagi para penyumbang.
A. Zakat Virtual Assistant (ZAVIRA): Melalui ZAVIRA, masyarakat dapat bertanya tentang zakat dan melakukan pembayaran secara online.
B. Voice Command Zakat Assistant: Masyarakat kini bisa membayar zakat hanya dengan menggunakan perintah suara dan chatbot.
C. Zakat Augmented Reality (AR): Teknologi AR menciptakan aplikasi inovatif yang menggabungkan unsur edukasi dan kemudahan dalam layanan zakat, menjadikan pengalaman berzakat lebih interaktif dan informatif.
Innovative Platform
Inovasi digital yang terus berkembang memungkinkan BAZNAS untuk menyediakan layanan pembayaran zakat, infak, dan sedekah dengan lebih mudah. Penggunaan QRIS, pembayaran digital, dan Chrome Extension juga dioptimalkan untuk memfasilitasi donasi.
- QRIS: Pembayaran menggunakan kode QR.
- Aplikasi pembayaran digital: Tersedia di Gojek (GoTagihan), OVO, LinkAja, dan SPIN untuk memfasilitasi donasi ZIS secara cepat dan mudah.
Kerja sama WeCare.id dengan BAZNAS
Klik Untuk Donasi - Tunaikan Zakat Anda Bersama BaznasSeperti telah dijelaskan sebelumnya, BAZNAS bekerja sama dengan beberapa situs galang dana online, seperti WeCare.id. Melalui kampanye “TUNAIKAN ZAKAT ANDA BERSAMA BAZNAS” di WeCare.id, BAZNAS mengajak muzaki untuk membantu mustahik yang kesulitan mengakses layanan kesehatan karena keterbatasan biaya.
Untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, BAZNAS mengoperasikan fasilitas kesehatan gratis di enam kota, memastikan mereka dapat memperoleh perawatan medis yang diperlukan.
Rumah Sehat BAZNAS tidak hanya memberikan pelayanan di dalam gedung, tetapi juga menyediakan layanan keliling untuk menjangkau pemukiman masyarakat yang sulit mengakses fasilitas kesehatan.
Program ini bertujuan memastikan bahwa mereka yang kurang mampu dapat memperoleh layanan kesehatan yang baik tanpa biaya. BAZNAS terus Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam membantu sesama melalui zakat, demi mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
Mari berzakat melalui BAZNAS di platform WeCare.id untuk membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan. Dengan berzakat, KawanPeduli tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai umat muslim, tetapi juga berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan kesetaraan sosial.
Akses yang mudah melalui aplikasi WeCare.id memungkinkan KawanPeduli menunaikan zakat kapan saja dan di mana saja, dengan aman dan cepat. Yuk, salurkan zakat KawanPeduli sekarang dan jadikan zakat sebagai ladang amal untuk kebaikan dunia dan akhirat.
Referensi
Badan Amil Zakat Nasional. (2022). Diambil kembali dari id.wikipedia.org.
BAZNAS Optimis Peningkatan Pengelolaan Zakat Nasional 2022 Tumbuh 52 Persen. (2022). Diambil kembali dari baznas.go.id.
Puskas BAZNAS. (2022). Laporan Kaji Dampak Program BAZNAZ 2022. Diambil kembali dari puskasbaznas.com.
Layanan Pembayaran Zakat, Infak, Sedekah. (2021). Diambil kembali dari baznas.go.id.
Maksimalkan Manfaat, BAZNAS Dorong Masyarakat Bayar Zakat ke Lembaga Resmi. (2023). Diambil kembali dari baznas.go.id.
Mutiarasari, K. A. (2022). Apa Itu Baznas? Ini Pengertian, Visi-Misi, dan Tujuannya. Diambil kembali dari news.detik.com.
profil BAZNAS. (2021). Diambil kembali dari baznas.go.id.
Sukardi. (2022). Apa Itu Baznas: Bagaimana Tugas dan Tujuannya? Diambil kembali dari www.baznaskampar.or.id.
Tunaikan Zakat Anda Bersama Baznas. (2020). Diambil kembali dari wecare.id/baznas.