Berdasarkan data AMAN, Indonesia dihuni oleh jumlah masyarakat adat yang signifikan, dengan perkiraan antara 40 hingga 70 juta orang. Namun, masyarakat adat sering mengalami diskriminasi, kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi. Kasus terbaru adalah dipenjarakannya Sorbatua Siallagan, ketua masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan. Seperti apa kebijakan Jokowi terhadap masyarakat adat?
Daftar isi:
Definisi Masyarakat Adat
Sebelum membahas bagaimana kebijakan Jokowi terhadap masyarakat adat, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu masyarakat adat. Penting untuk membedakan masyarakat adat dari kerajaan atau kesultanan, karena masyarakat adat bukan merupakan konsep negara lama.
Masyarakat adat merupakan kelompok sosial yang secara historis telah menempati suatu wilayah dan memiliki hubungan khusus dengan tanah serta sumber daya alam di dalamnya.
Mereka memegang otoritas atas tanah dan sumber daya alam, menjalankan kehidupan sosial-budaya berdasarkan hukum adat, serta memiliki institusi adat yang menjaga keberlangsungan eksistensi mereka sebagai komunitas tradisional.
Karakteristik utama masyarakat adat meliputi:
- Kesamaan ciri budaya (termasuk di dalamnya bahasa, spiritualitas, serta nilai-nilai)
- Sistem nilai dan pengetahuan tradisional
- Wilayah adat (tanah, hutan, laut, sumber daya alam)
- Hukum adat dan kelembagaan adat
Secara internasional, hak-hak masyarakat adat diakui dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan Konvensi ILO No. 169. Secara hukum, keberadaan masyarakat adat telah diakui dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
Namun, belum ada undang-undang khusus yang memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat.
Faktanya rancangan UU tersebut telah disusun sejak era Presiden SBY kemudian diteruskan oleh Presiden Jokowi melalui Nawacita, namun hingga sekarang undang-undang itu masih belum disahkan. Banyak pihak masih mempertanyakan efektivitas kebijakan Jokowi terhadap masyarakat adat.
Menilik Kebijakan Jokowi Terhadap Masyarakat Adat
Ketiadaan undang-undang khusus yang secara eksplisit mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat adat masih menjadi masalah. sebagai dampaknya, masyarakat adat sering kali menghadapi diskriminasi serta pelanggaran hak atas tanah juga sumber daya alam.
Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menyoroti permasalahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masyarakat adat di Indonesia. Meskipun sudah banyak regulasi yang ada, implementasinya justru menyulitkan masyarakat adat untuk mendapatkan hak-hak tradisional mereka.
Siti Rakhma Mary Herwati dari YLBHI menambahkan bahwa tumpang tindih peraturan ini bahkan menjadi penyebab utama pengabaian dan kekerasan terhadap masyarakat adat.
Masyarakat adat sangat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas, terutama ketika bersinggungan dengan berbagai aspek kehidupan seperti pengelolaan pertanian, taman nasional, dan hak guna usaha.
Saat ini, meskipun pemerintah mengakui keberadaan masyarakat adat, mereka belum memiliki legalitas hukum yang kuat. Hal ini menyebabkan ketidakpastian dalam berbagai aktivitas mereka yang membutuhkan ketenangan dan kenyamanan.
Maria Soemardjono, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, menekankan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, UU sektoral yang ada saat ini saling bertentangan dan merugikan masyarakat hukum adat (MHA).
Kegagalan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Meskipun pemerintah telah mengakui keberadaan masyarakat adat dan menyatakan komitmen untuk melindungi hak-hak mereka, namun dalam praktiknya, implementasi kebijakan pemerintah sering kali tidak efektif. Bahkan janji Presiden Joko Widodo untuk membentuk Satuan Tugas Masyarakat Adat pun hingga kini belum terealisasi.
Munculnya Konflik Karena UU yang Belum Terealisasi
Kebijakan Jokowi terhadap masyarakat adat yang belum memperlihatkan kemajuan yang signifikan karena hingga sekarang UU Masyarakat Adat belum terealisasi. Kurangnya kepastian hukum telah membuka celah bagi berbagai pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat, sehingga mengancam kelangsungan hidup mereka.
Ketiadaan jaminan hukum dan perlindungan yang layak telah menempatkan masyarakat adat dalam situasi yang sangat rentan.
UU Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum tentang kedudukan dan keberadaan MHA, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk politik, sosial, ekonomi, dan pelestarian budaya.
Contoh Konflik yang Dialami Masyarakat Adat Karena Ketiadaan Perlindungan Hukum
Berikut ini beberapa konflik yang dialami oleh masyarakat adat yang diambil dari beberapa sumber termasuk Catatan Akhir Tahun 2023 AMAN. Dampak dari kebijakan Jokowi terhadap masyarakat adat yang belum memberikan kepastian hukum menimbulkan beberapa konflik.
1. Sihaporas, Sumatera Utara
Masyarakat Adat Sihaporas melawan PT Toba Pulp Lestari atas perampasan lahan adat untuk dijadikan hutan eukaliptus. Perusahaan mengklaim lahan berdasarkan izin konsesi, sementara masyarakat adat mengklaim hak atas tanah leluhur mereka.
2. Padarincang, Banten
Masyarakat Adat Padarincang menolak proyek pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) yang mengancam lahan pertanian dan perkebunan mereka. Proyek PLTP dianggap mengganggu ruang hidup masyarakat adat dan melanggar hak-hak mereka.
3. Tobelo, Maluku Utara
Hutan adat Masyarakat Tobelo Dalam berada dalam bahaya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan yang agresif. Ekspansi industri ekstraktif mengancam kelangsungan hidup dan budaya Orang Tobelo Dalam.
4. Poco Leok, Manggarai-NTT
Masyarakat Adat Poco Leok menolak proyek pembangunan PLTU Ulumbu yang dilakukan tanpa persetujuan mereka. Pembangunan proyek dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat dan melanggar hak-hak mereka.
5. Muaro Langkap, Kerinci-Jambi
Masyarakat Adat Muaro Langkap berkonflik dengan PT Kerinci Merangin Hidro akibat dampak lingkungan dan sosial dari proyek PLTA. Perusahaan dianggap melanggar hak-hak masyarakat adat dan merusak lingkungan. Masyarakat mengalami kerugian materiil dan imaterial akibat proyek tersebut.
6. Ompu Umbak Siallagan, Sumatera Utara
Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan dituduh membakar hutan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin, padahal masyarakat adat telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum izin konsesi diberikan.
7. IKN vs Masyarakat Adat Maridan
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur mengancam keberadaan dan hak-hak masyarakat adat Maridan, khususnya di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Proyek pembangunan Ibu Kota Negara baru telah menyebabkan pengurangan signifikan wilayah adat, sehingga mengancam kelangsungan hidup dan budaya masyarakat adat.
Pemerintah Masih Gagal Melindungi Masyarakat Adat
Melansir Catatan Akhir Tahun 2023 AMAN, pemerintah Indonesia masih gagal memenuhi tanggung jawabnya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat. Kegagalan ini berdampak serius, termasuk perampasan wilayah adat, pelanggaran hak-hak tradisional, kekerasan, dan kriminalisasi.
Ini artinya kebijakan Jokowi terhadap masyarakat adat belum cukup efektif dalam melindungi hak-hak mereka.
Informasi terkini mengenai kesehatan dan isu-isu sosial dapat Anda temukan di blog WeCare.id. Untuk kemudahan akses, Anda juga bisa mengunduh aplikasi WeCare.id.
Referensi
Dalidjo, N. (2021). Mengenal Siapa Itu Masyarakat Adat. Diambil kembali dari aman.or.id.
Elisabeth, A., Sawal, R., Hariandja, R., & Wahyuni , S. (2024). Perlindungan Masyarakat Adat Makin Tak Jelas. Diambil kembali dari www.mongabay.co.id.
Hartono, M. D. (2016). Jokowi dan Nasib Masyarakat Adat. Diambil kembali dari geotimes.id.
Karokaro, A. S. (2024). Pertahankan Tanah Adat, Sorbatua Siallagan Malah Dihukum 2 Tahun Penjara. Diambil kembali dari www.mongabay.co.id.
Masyarakat Adat Di Tahun Politik: Di Tengah Hukum Refresif & Cengkraman Oligarki. (2023). Diambil kembali dari aman.or.id.
Purnamasari, D. M. (2019). Nasib Masyarakat Adat yang Terancam Investasi Hingga Kriminalisasi… Diambil kembali dari nasional.kompas.com.
Segudang Masalah IKN: Pembangunan Dikebut, Masyarakat Adat Tergusur. (2024). Diambil kembali dari www.cxomedia.id.
Wahidin, K. P. (2023). Cerita kaum adat yang terus terpinggirkan di era Jokowi. Diambil kembali dari www.alinea.id.
Sumber Featured Image : Ainun Jamila on Unsplash