Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam Islam yang punya peran penting dalam kehidupan umat muslim. Fungsi zakat yaitu untuk membersihkan harta juga sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial dan membantu mengurangi kemiskinan. Di era modern seperti saat ini, pemahaman mendalam tentang hukum zakat termasuk rukun dan cara pembayarannya sangat penting bagi umat muslim.
Daftar isi:
Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti “membersihkan” atau “menyucikan”. Dalam konteks agama Islam, zakat merupakan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu, yaitu dengan memberikan sebagian dari hartanya kepada yang berhak (mustahik) sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Zakat bukan sekadar sumbangan atau donasi sukarela, melainkan merupakan hak yang telah ditentukan bagi penerima yang memenuhi syarat, dan wajib ditunaikan oleh pemilik harta yang telah mencapai batas tertentu (nisab) dan waktu kepemilikan (haul).
Klik Untuk Donasi - Zakat LAZ RYDHA - Rumah Yatim Dhuafa- Terdanai Rp.2,440,075
- Pencapaian 0.13%
- Donatur 12
Hukum Zakat dan Jenisnya
Hukum zakat adalah wajib (fardu ‘ain) bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban zakat ini didasarkan pada perintah langsung dari Allah SWT dalam Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukulah beserta orang-orang yang ruku’.” Dengan mengeluarkan zakat, harta Anda akan dibersihkan dan Anda akan mendapatkan berkah serta ketenangan hati, seperti yang Allah janjikan dalam surat At-Taubah ayat 103.
Selain itu, dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW juga bersabda bahwa Islam itu kokoh karena dibangun di atas lima fondasi utama, salah satunya adalah zakat. Dalam hadits lain, Nabi SAW memperingatkan bahwa harta yang tidak dizakati akan menjadi seperti ular berbisa yang akan menyiksa pemiliknya di akhirat.
Jenis-jenis Zakat
Setelah mengetahui hukum zakat, Anda perlu mengetahui mengenai jenis-jenis zakat. Ada dua jenis zakat utama dalam Islam, yaitu:
- Zakat Fitrah: Zakat ini wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok per orang.
- Zakat Mal (Harta): Zakat yang harus dikeluarkan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang muslim. Jenis harta yang wajib dizakati meliputi:
- Emas dan perak
- Uang dan surat berharga
- Hasil pertanian
- Hasil peternakan
- Hasil perdagangan
- Hasil pertambangan
- Pendapatan dari profesi
Besaran zakat mal bervariasi tergantung pada jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Rukun Zakat
Sebelum berzakat Anda perlu tahu hukum zakat dan rukunnya. Agar zakat yang ditunaikan dianggap sah, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi, yaitu:
- Niat: Muzaki (pemberi zakat) harus berniat dengan ikhlas untuk menunaikan zakat.
- Muzaki: Orang yang wajib mengeluarkan zakat.
- Mustahik: Orang yang berhak menerima zakat.
- Harta: Semua harta yang Anda miliki dan memenuhi syarat tertentu wajib dizakati.
- Penyerahan Zakat: Proses memindahkan kepemilikan harta dari muzaki kepada mustahik.
Syarat Zakat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar zakat menjadi wajib bagi seorang muslim:
- Beragama Islam
- Merdeka (bukan budak)
- Memiliki kepemilikan penuh atas harta
- Mencapai nisab (saat harta sudah mencapai jumlah tertentu)
- Mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun Hijriyah), kecuali untuk zakat pertanian dan tambang
- Harta yang produktif atau berkembang
- Terbebas dari hutang
- Harta melebihi kebutuhan pokok
Berzakat di Era Digital
Seiring perkembangan teknologi, zakat kini dapat ditunaikan secara online, memungkinkan muzaki untuk menunaikan kewajibannya tanpa harus bertatap muka langsung dengan amil atau lembaga zakat. Lalu seperti apa hukum zakat online?
Menurut laman situs Baznas, membayar zakat secara online itu sah dan diperbolehkan. Yang penting adalah niat Anda ikhlas dan benar. Saat berzakat, Anda hanya perlu memastikan niat Anda tulus untuk berbagi dengan yang membutuhkan.
Begitu pun para ulama kontemporer telah sepakat bahwa membayar zakat secara online hukumnya sah dan diperbolehkan. Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya “Fiqh az-Zakat”, yang terpenting dalam zakat adalah niat yang tulus dan memastikan bahwa harta zakat sampai kepada mustahik.
Proses serah terima secara langsung atau dengan jabat tangan tidak wajib dalam zakat, berbeda dengan transaksi jual beli. Metode penyerahan, langsung maupun online, tidak mempengaruhi keabsahan zakat selama rukun dan syaratnya terpenuhi.
Membayar Zakat di WeCare.id
Hitung Zakat Penghasilanmu Di Sini!
Penting untuk diingat bahwa hukum zakat dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Dengan berzakat, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial dan membantu sesama.
Di era digital saat ini, membayar zakat secara online menjadi pilihan yang praktis dan efisien. Pastikan untuk memilih platform atau lembaga zakat yang memiliki reputasi baik dan transparansi dalam penyaluran dana zakat.
WeCare.id adalah salah satu platform yang dapat Anda pilih untuk berzakat secara online. Anda dapat menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat resmi di Indonesia menggunakan WeCare.id.
Untuk mempermudah Anda dalam membayar zakat, di WeCare.id tersedia kalkulator zakat yang akan menghitung besaran zakat yang harus Anda bayarkan dengan tepat. Anda bisa mengeluarkan zakat melalui situs web atau aplikasi WeCare.id.
Mari laksanakan pembayaran zakat dan berkontribusi untuk membantu sesama dengan cara yang mudah, aman, dan dapat dipercaya.
Yuk, lakukan pembayaran zakat dengan lebih praktis melalui WeCare.id!
Referensi
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Secara Online? Simak Penjelasannya Berikut. (2023). Diambil kembali dari ddlampung.org.
Ini Ketentuan dan Hukum Bayar Zakat secara Online. (2023). Diambil kembali dari baznas.go.id.
Rafif. (2023). ZAKAT: PENGERTIAN, HUKUM, JENIS, SYARAT, RUKUN, DAN ASNAF. Diambil kembali dari baznas.jogjakota.go.id.
Roqib, A. (2022). Zakat Adalah: Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, & Jenisnya. Diambil kembali dari yatimmandiri.org.Sahkah Bayar Zakat Online? Ini Hukum dan Tata Caranya. (2023). Diambil kembali dari megasyariah.co.id.
Sumber Featured Image : Bayu Prayuda on Unsplash