Puasa merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam yang wajib dilakukan oleh setiap umat muslim yang telah mencapai usia baligh. Namun, terkadang ada orang yang tidak mampu melaksanakan kewajiban puasanya, baik karena usia atau karena alasan lainnya. Oleh karena itu, Islam memberikan beberapa alternatif bagi orang yang tidak mampu melaksanakan kewajiban puasa, salah satunya adalah dengan membayar fidyah.
Namun, bagaimana jika seseorang yang meninggal dunia masih memiliki utang puasa? Apakah ada alternatif yang sama bagi orang yang meninggal dunia? Artikel ini akan membahas beberapa pandangan ulama mengenai membayar fidyah untuk utang puasa orang yang telah meninggal dunia yang dirangkum dari beberapa sumber.
Daftar isi:
Membayar Fidyah untuk Utang Puasa Orang yang Meninggal Dunia
Melansir dari laman situs NU Online, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai membayar fidyah utang puasa orang yang telah meninggal dunia.
Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menyertakan berbagai pandangan ulama mengenai ukuran fidyah utang puasa yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia secara sengaja. Dalam mazhab Syafi’i, terdapat dua pendapat mengenai seseorang yang meninggal dan belum sempat meng-qadha utang puasa.
- Pertama, walinya wajib membayar sebanyak dua mud sebagai pengganti utang puasa per harinya. Satu mud digunakan untuk membayar fidyah puasa dan satu mud lagi digunakan sebagai fidyah pengganti penundaan qadha puasa.
- Kedua, wali hanya perlu membayar fidyah satu mud saja sebagai pengganti penundaan qadha puasa. Karena saat seseorang membayar satu mud untuk pengganti penundaan qadha, maka kelalaian tersebut dianggap sudah hilang. Oleh karena itu, kasus ini sama seperti orang yang menunda puasanya tanpa kelalaian dan tidak diwajibkan membayar kafarat.
Menurut sebagian ulama, utang puasa seseorang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan membayar fidyah atau sedekah makanan pokok yang banyaknya adalah satu mud. Ini setara dengan berat 675 gram atau 6,75 ons beras.
Sementara itu melansir laman situs Yatim Mandiri, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, disebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah mengatakan bahwa seorang muslim yang meninggal dan masih punya utang puasa sebaiknya membayarnya dengan memberikan makanan kepada orang miskin.
Ada pula dalil hadis shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dan masih punya utang puasa yang belum diganti, maka tanggung jawabnya berada pada walinya untuk melakukan penggantian tersebut.
Hal serupa juga dijelaskan dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Tirmidzi. Dalam hadis tersebut, disebutkan bahwa apabila seseorang meninggal, jika masih punya utang puasa, maka harus membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin, dengan jumlah satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti.
Utang tersebut tidak bisa dibayar dengan berpuasa, karena puasa sama halnya dengan salat yang tidak bisa digantikan oleh orang lain. Oleh karena itu, harus dibayar dengan cara membayar fidyah sesuai aturan yang berlaku.
Klik Untuk Donasi - Tragis!!! Erza Koma Selama Satu Bulan akibat Derita Radang Selaput Otak dan Jaringan Otak!- Terdanai Rp.1,126,500
- Pencapaian 11.15%
- Donatur 24
Hukum Orang yang Meninggal Sebelum Sempat Meng-qadha Utang Puasanya, Baik dengan Uzur atau Tidak
Ulama dari mazhab Syafi’i memiliki dua pandangan terkait dengan orang yang meninggal sebelum sempat meng-qadha utang puasanya, baik itu dengan atau tanpa uzur (alasan/pembenaran).
- Pertama, pendapat yang paling diterima dan sahih menurut penulis dan mayoritas ulama, serta manshush pada qaul jadid atau pendapat baru, adalah bahwa wajib membayar fidyah satu mud yang diambil dari harta peninggalan almarhum. Jika walinya yang berpuasa untuk membayar utang puasa almarhum, maka puasanya tidak sah. Dalam Kitab Al-Mujarrad Al-Qadhi Abu Thayyib berpegang pada pandangan ini.
- Kedua adalah pandangan qadim (yang sudah ada sejak dulu), yang masih dipegang oleh sekelompok ulama terkemuka mazhab Syafi’i. Pandangan ini mengatakan bahwa wali almarhum boleh berpuasa untuk membayar utang puasa almarhum, dan puasanya sah. Namun, utang puasa almarhum juga dapat dibayar dengan membayar fidyah yang tidak perlu ditanggung oleh almarhum.
Pembayaran puasa almarhum tidak wajib dilakukan oleh walinya, tetapi oleh orang yang ditunjuk oleh walinya. Argumentasi untuk kedua pandangan ini dapat ditemukan dalam kitab. Penjelasan dua pendapat tadi terdapat dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab oleh An-Nawawi.
Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang yang meninggal tidak wajib membayar utang puasanya, yaitu apabila orang tersebut meninggal tanpa meninggalkan harta untuk membayar utang puasanya, atau bila walinya juga tak memiliki kemampuan secara finansial untuk membayar fidyah tersebut.
Golongan yang Berhak Menerima Fidyah
Orang yang dapat menerima fidyah dari orang yang telah meninggal sama dengan orang yang berhak menerima fidyah bagi orang yang masih hidup.
Ada tiga kelompok utama yang berhak menerima fidyah menurut Al-Quran dan hadis:
- Golongan fakir: Orang yang kebutuhan dasar sehari-harinya lebih besar dibandingkan pendapatannya.
- Golongan miskin: Lebih tinggi dari fakir, miskin yaitu kelompok orang yang mempunyai pendidikan formal akan tetapi penghasilannya masih belum bisa memenuhi semua kebutuhan pokok.
- Golongan tua renta yang sakit: Orang tua yang sakit dan tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri, sehingga memerlukan bantuan dari orang lain, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok.
Benjolan Tumor Terus Membesar di Perut Kirana, Uluran Tanganmu sangat diharapkan!
Cara Membayar Fidyah Mereka yang Sudah Meninggal
Untuk membayar fidyah orang-orang yang telah meninggal, cara bayar fidyahnya sama seperti umumnya. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan agar proses pembayaran sesuai dengan aturan dan keluarga yang sudah wafat tidak mempunyai hutang di dunia:
- Hitung berapa hutang puasa yang harus dibayar
- Mencari kategori orang yang berhak menerima
- Memberikan 1 mud untuk 1 orang yang berhak menerima
- Pastikan membaca niat membayar fidyah dengan benar
Itulah informasi mengenai kewajiban membayar utang puasa bagi yang sudah meninggal. Terjadi perbedaan pendapat untuk hukum membayar utang puasa ini. Namun kebanyakan ulama berpendapat utang puasa orang yang telah meninggal bisa diganti dengan membayar fidyah. Apabila kamu memiliki utang puasa dan masih kuat berpuasa, lebih baik mengganti puasamu dan uang yang kamu miliki bisa disumbangkan untuk para pasien yang membutuhkan bantuan biaya pengobatan. Kamu bisa berdonasi melalui WeCare.id di laman situs webnya atau mengunduh aplikasi WeCare.id di Google Play atau App Store untuk donasi mudah dan praktis kapan saja.
Yuk, ulurkan tanganmu untuk bantu sesama bersama WeCare.id!
Referensi
Kurniawan, A. (2020). Ukuran Fidyah Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal. Diambil kembali dari islam.nu.or.id.Santoso. (n.d.). Hukum dan Cara Membayar Fidyah bagi Orang yang Meninggal. Diambil kembali dari yatimmandiri.org.
Sumber Featured Image : Ahsanjaya