Sering muncul pertanyaan “apa beda” antara wakaf, zakat, dan pajak, terutama setelah pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa membayar pajak sama mulianya seperti membayar zakat dan wakaf. Ketiga hal ini memang memiliki kaitan dengan pengelolaan harta dan kontribusi pada masyarakat.
Namun, sebenarnya ada perbedaan antara ketiganya, mulai dari dasar hukum, tujuan, hingga penerima manfaatnya. Memahami perbedaan ini penting agar tidak keliru dalam melaksanakan kewajiban dan menyalurkan harta secara benar. Yuk, kita cari tahu perbandingan antara tiga istilah ini bersama kami dari WeCare.id.
Daftar isi:
Pengertian Dasar Masing-masing
Zakat berfungsi sebagai ibadah untuk membersihkan jiwa dan harta sambil juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Sebagai sedekah jariyah, wakaf memberikan pahala yang terus berlanjut kepada pemberinya, bahkan setelah kematian.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara, berdasarkan undang-undang, untuk membiayai kebutuhan publik tanpa imbalan langsung; berlaku bagi semua warga negara, muslim maupun non-muslim
Perbedaan Mendasar antara Wakaf, Zakat, dan Pajak
Mari kita telusuri perbedaan mendasar antara wakaf, zakat, dan pajak yang sering kali dianggap sama.
1. Dasar Hukum dan Sifat Kewajiban
Pajak: Dasar hukumnya adalah undang-undang perpajakan nasional (seperti UU KUP) dan bersifat memaksa untuk semua warga negara, tanpa memandang agama. Pajak adalah kewajiban hukum (fardhu ta’ah) yang tidak memerlukan niat ibadah.
Zakat: Dasar hukumnya berasal dari Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), hadis, dan ijma’ ulama. Zakat adalah kewajiban agama (ibadah mahdhah) bagi muslim yang memenuhi syarat nisab dan haul. Niat ikhlas adalah syarat sah zakat.
Wakaf: Dasar hukumnya juga berasal dari Al-Qur’an, hadis, dan UU No. 41 Tahun 2004. Wakaf bersifat sunnah (mustahab) dan tidak wajib, tetapi pahalanya terus mengalir (jariyah) selama asetnya dimanfaatkan.
2. Tujuan dan Penerima Manfaat
Pajak: Tujuannya membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik (seperti pendidikan dan kesehatan), dan kesejahteraan umum. Penerima manfaatnya adalah seluruh warga negara, tanpa diskriminasi.
Zakat: Tujuannya menyucikan harta, membantu golongan tertentu (8 asnaf), dan memperkuat solidaritas sosial umat Islam. Penerimanya terbatas pada fakir, miskin, amil, mualaf, dan lainnya sesuai QS. At-Taubah: 60.
Wakaf: Tujuannya mendukung fasilitas ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Penerima manfaatnya adalah masyarakat umum, tetapi harus sesuai dengan niat pemberi wakaf (wakif).
3. Mekanisme dan Waktu Pembayaran
Pajak: Dibayarkan secara berkala (misalnya, tanggal 10 setiap bulan) dalam bentuk uang, dengan tarif progresif berdasarkan penghasilan (5-30%). Keterlambatan bayar pajak dikenai denda.
Zakat: Dibayarkan setahun sekali untuk zakat mal (setelah mencapai haul) dan setiap Ramadan untuk zakat fitrah. Bentuknya bisa uang, beras, atau hasil pertanian, dengan kadar tetap 2,5% untuk zakat mal.
Wakaf: Dilakukan sekali saja, dengan menyerahkan harta tetap (seperti tanah, uang, atau saham) yang tidak boleh dijual atau diwariskan. Prosesnya melibatkan ikrar wakaf di depan pejabat berwenang.
4. Pengelolaan dan Distribusi
Pajak: Dikelola oleh negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk anggaran negara secara luas.
Zakat: Dikelola oleh lembaga amil zakat (seperti BAZNAS atau LAZ) dan didistribusikan khusus kepada 8 asnaf.
Wakaf: Dikelola oleh nazir (perorangan atau lembaga) yang bertanggung jawab mengelola aset wakaf sesuai tujuan wakif.
5. Konteks Spiritual dan Sosial
Pajak: Bersifat duniawi dan tidak ada kaitannya dengan pahala spiritual, meskipun memiliki manfaat sosial yang besar.
Zakat: Berfungsi sebagai ibadah untuk membersihkan jiwa dan harta, sekaligus memberikan manfaat sosial yang besar.
Wakaf: Merupakan sedekah jariyah yang pahalanya tidak akan terputus meski orang yang berwakaf sudah meninggal.
Kontroversi Pernyataan Sri Mulyani
Menurut Sri Mulyani, meskipun pajak berbeda secara hukum dan pelaksanaan dibandingkan zakat dan wakaf, pada hakikatnya ketiganya sama-sama mengandung nilai keadilan sosial.
Pajak digunakan untuk berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang menguntungkan jutaan keluarga kurang mampu, layanan kesehatan gratis, bahkan subsidi pendidikan dan pembangunan infrastruktur. Dengan kata lain, pajak juga membantu masyarakat yang membutuhkan sebagaimana zakat dan wakaf.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat dan pajak memiliki perbedaan fundamental dan tidak dapat dianggap sama. Muslim yang taat akan menunaikan zakat dan wakaf sekaligus membayar pajak sebagai warga negara yang baik.
Zakat adalah kewajiban khusus bagi umat Islam yang telah mencapai nisab dengan aturan distribusi jelas sesuai Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60. Pajak bersifat universal dan disahkan dalam undang-undang negara.
Begitu pula dengan wakaf, yang berbeda dalam bentuk dan aturan dari zakat maupun pajak karena merupakan sedekah jariyah yang tidak dapat diambil kembali dan pemanfaatannya terus berlangsung.
Berikut perbedaan utama dalam tabel ringkas:

Perbedaan antara ketiga sumber kontribusi ini penting diketahui agar masyarakat dapat menunaikan hak dan kewajiban dengan tepat dan mengoptimalkan manfaatnya bagi kemaslahatan bersama.
Pahami Apa Beda Wakaf, Zakat, dan Pajak
Sangat penting untuk memahami perbedaan antara wakaf, zakat, dan pajak, terutama setelah pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan nilai mulia ketiganya.
Meski memiliki tujuan sosial yang sama-sama membantu masyarakat, ketiganya berbeda dari segi hukum, pelaksanaan, dan penerima manfaat. Menjaga pemahaman ini membantu masyarakat menjalankan kewajiban dengan tepat dan meningkatkan manfaat bagi yang membutuhkan.
Setelah mengetahui perbedaan antara ketiganya, apakah Sobat WeCare tertarik untuk mengeluarkan zakat? Tunaikan zakat melalui WeCare.id agar Sobat WeCare bisa meraih kebaikan di dunia dan di akhirat.
Referensi
Admin. (2025). 5 Perbedaan Zakat dan Pajak, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI Jatim. Diambil kembali dari muijatim.or.id.
B, M. R. (2025). Komisi Fatwa MUI Jatim Jelaskan 5 Perbedaan Zakat dan Pajak. Diambil kembali dari jatim.nu.or.id.
Damardjati, M. A. (2025). Perbedaan Pajak, Zakat, dan Wakaf. Diambil kembali dari www.metrotvnews.com.
Hasan, A. A. (2025). Tepatkah Analogi Pajak dengan Zakat dan Wakaf yang Disebut Sri Mulyani? Diambil kembali dari www.tempo.co.
Lavianka, D. (2025). Beda Pajak, Zakat, dan Wakaf: Jangan Sampai Keliru! Diambil kembali dari www.rumahzakat.org.
Miftahudin, H. (2025). Viral Gegara Sri Mulyani, Simak Perbedaan Pajak, Zakat, dan Wakaf. Diambil kembali dari www.metrotvnews.com.
Mughni, A. (2025). Mengenal Perbedaan Pajak, Zakat, dan Wakaf yang Disejajarkan Sri Mulyani. Diambil kembali dari www.jurnas.com.
Redaksi DDTCNews. (2025). Artikel ini telah tayang di DDTCNews dengan judul “Sri Mulyani Sebut Manfaat Pajak seperti Zakat, Ini Penjelasannya”. Baca selengkapnya: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1812901/sri-mulyani-sebut-manfaat-pajak-seperti-zakat-ini-penjelasannya. Diambil kembali dari news.ddtc.co.id.
Saputra, Y. (2025). Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Wajibnya dengan Zakat dan Wakaf. Diambil kembali dari infobanknews.com.
Sebelum Wakaf, ketahui Dulu Perbedaannya Dengan Zakat dan Infak. (2025). Diambil kembali dari www.prudentialsyariah.co.id.
Setya, D. (2025). Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam. Diambil kembali dari www.detik.com.
Sumber Featured Image : Mufid Majnun di Unsplash