Akikah dan kurban adalah dua ibadah penting dalam tradisi Islam. Meski sekilas tampak serupa, keduanya memiliki tujuan, waktu pelaksanaan, dan hukum yang berbeda. Mengetahui hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah hal penting.
Oleh karena itu, kami dari tim WeCare.id akan membahas mengenai hal tersebut secara komprehensif berdasarkan Al-Quran dan Hadits, serta pandangan ulama.
Daftar isi:
Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban dalam Islam
Dalam ajaran Islam, hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad, yang berarti amalan sunnah yang sangat ditekankan. Akikah dan kurban merupakan dua ibadah yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi. Keduanya melibatkan penyembelihan hewan sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Namun, meskipun keduanya melibatkan penyembelihan, terdapat perbedaan dalam hukum, waktu pelaksanaan, dan tujuannya.
Akikah: Bentuk Syukur atas Kelahiran Anak
Akikah adalah ibadah yang dilakukan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. Pelaksanaannya melibatkan penyembelihan hewan, biasanya kambing, pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Menurut sunnah, saat akikah anak laki-laki disarankan menyembelih dua kambing, berbeda dengan anak perempuan yang cukup satu kambing.
Hukum Akikah Menurut 4 Mazhab
Akikah merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Namun, ulama dari empat mazhab utama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum pelaksanaannya. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan sumber Bincang Syariah.
1. Mazhab Hanafi: Hukumnya Mubah (Boleh)
Mazhab Hanafi berpandangan bahwa akikah tidak termasuk sunnah dan hukumnya mubah (boleh dilakukan atau ditinggalkan tanpa dosa). Alasannya:
Tidak Ada Dalil Qath’i: Menurut ulama Hanafi, tidak ada hadis sahih yang secara tegas mewajibkan atau mensunnahkan akikah.
Bersifat Kebiasaan Lokal: Akikah dianggap sebagai tradisi masyarakat Arab, bukan ibadah yang disyariatkan secara khusus.
Ketetapan Hewan: Jika tetap dilakukan, akikah boleh menggunakan kambing, domba, sapi, atau unta. Kendati demikian, tidak ada aturan yang mengikat mengenai jumlah hewan akikah yang berbeda untuk jenis kelamin anak.
Sumber: Imam Abu Hanifah menyatakan akikah bukanlah kewajiban atau sunnah, melainkan tindakan sukarela (Lihat: BincangSyariah.com).
2. Mazhab Maliki: Sunnah (Dianjurkan)
Mazhab Maliki berpendapat akikah hukumnya sunnah, terutama bagi orang tua yang mampu. Berikut rinciannya:
Waktu Pelaksanaan: Dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Jika terlewat, tidak perlu menggantinya.
Ketetapan hewan: Jumlah hewan akikah yang dianjurkan adalah satu ekor kambing atau domba, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan. Meski ada riwayat dua ekor untuk anak laki-laki, ulama Maliki lebih memilih kesederhanaan.
Dasar Hukum: Hadis Rasulullah SAW tentang anjuran akikah (HR. Malik dalam Al-Muwatha).
Catatan: Ulama Maliki menekankan bahwa akikah tidak wajib, tetapi dianjurkan sebagai bentuk syukur.
3. Mazhab Syafi’i: Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan)
Mazhab Syafi’i menegaskan akikah sebagai sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) yang hampir mendekati wajib bagi yang mampu. Ketentuannya:
Ketetapan hewan: Jumlah hewan akikah yang dianjurkan adalah dua ekor kambing atau domba untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Meskipun hanya mampu menyembelih seekor kambing untuk anak laki-laki, ibadah akikahnya tetap diperbolehkan.
Waktu Ideal: Hari ketujuh. Jika tidak memungkinkan, bisa dilaksanakan kapan saja sebelum anak balig.
Dalil: Hadis Samurah bin Jundub (HR. Tirmidzi) dan praktik Nabi SAW mengaqiqahi Hasan-Husain.
Penting: Menurut Syafi’iyah, orang tua yang mampu tetapi tidak mengakikahi anaknya hingga balig, tetap disunnahkan melakukannya meski tanggung jawabnya tidak gugur.
4. Mazhab Hanbali: Sunnah Muakkadah dengan Ketentuan Ketat
Mazhab Hanbali sependapat dengan Syafi’i bahwa akikah adalah sunnah muakkadah, tetapi dengan beberapa ketentuan khusus:
Waktu: Harus dilaksanakan pada hari ketujuh. Jika terlewat, tidak disunahkan menggantinya.
Mengikuti riwayat Ummu Kurz, jumlah hewan yang sebaiknya disembelih untuk akikah adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Hikmah: Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, akikah adalah bentuk penebusan (fidyah) agar anak terlindung dari gangguan setan.
Catatan: Dalam pandangan Mazhab Hanbali, akikah dapat dilakukan dengan sapi atau unta, tetapi preferensi tetap pada kambing atau domba.
Tabel Perbandingan Hukum Akikah 4 Mazhab
Mazhab | Hukum Akikah | Keterangan |
Hanafi | Mubah (boleh) | Boleh dilakukan, tidak dianjurkan, tidak sunnah, dan tidak wajib |
Maliki | Mandub (dianjurkan) | Dianjurkan, namun tingkatannya di bawah sunnah |
Syafi’i | Sunnah Muakkadah | Sangat dianjurkan, berpahala jika dilakukan, tidak berdosa jika ditinggalkan |
Hanbali | Sunnah Muakkadah | Sangat dianjurkan, boleh dilakukan di luar hari ketujuh jika terlewat |
Dalam pelaksanaannya, daging akikah biasanya dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin. Hal ini berbeda dengan kurban yang dagingnya dibagikan dalam keadaan mentah.
Kurban: Ibadah pada Hari Raya Idul Adha
Kurban adalah ibadah yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ibadah ini mengenang peristiwa Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, atas perintah Allah.
Hukum Kurban dalam Islam
Hukum kurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum kurban:
Jumhur Ulama (mayoritas ulama) dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu berdasarkan firman Allah:
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
Hewan yang dapat dijadikan kurban antara lain kambing, domba, sapi, dan unta dengan syarat-syarat tertentu, seperti usia dan kondisi fisik yang sehat. Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, keluarga, dan sebagian boleh dikonsumsi sendiri.
Perbedaan Antara Akikah dan Kurban
Meskipun keduanya melibatkan penyembelihan hewan, terdapat beberapa perbedaan antara akikah dan kurban:
Waktu Pelaksanaan:
- Disunnahkan pada hari ke-7 kelahiran anak.
- Kurban dilakukan pada tanggal 10-13 Dzulhijjah.
Tujuan:
- Akikah sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
- Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT
Pembagian Daging:
- Daging akikah biasanya dimasak sebelum dibagikan.
- Daging kurban dibagikan dalam keadaan mentah.
Jumlah Hewan:
- Akikah: 2 ekor kambing untuk anak laki-laki, 1 ekor untuk anak perempuan.
- Kurban: Jumlah hewan tergantung pada kemampuan dan jenis hewan yang dikurbankan.
Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban Secara Bersamaan
Hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad, yang berarti amalan sunnah yang sangat ditekankan. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya menggabungkan akikah dan kurban.
Sebagian ulama membolehkan jika waktu pelaksanaan akikah bertepatan dengan hari raya Idul Adha, namun sebagian lainnya tidak membolehkan karena masing-masing ibadah memiliki tujuan dan syarat yang berbeda.
Mengetahui Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban adalah Hal Penting
Akikah dan kurban adalah dua ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Keduanya memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi, serta menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mengetahui hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah penting agar umat Islam dapat menjalankan kedua ibadah ini dengan lebih baik dan sesuai dengan syariat.
Ingin tahu lebih banyak seputar akikah dan kurban, Sobat WeCare? Temukan berbagai informasi penting dan bermanfaat di situs web WeCare.id. Untuk kemudahan mendapatkan update terkini, segera unduh aplikasi WeCare.id!
Referensi
Admin. (2020). Perbedaan Kurban dan Aqiqah. Diambil kembali dari baznas.go.id.
Ahmad, A. W. (2023). Berkurban dan Akikah Sekaligus dengan Satu Hewan. Diambil kembali dari asadiyahpusat.org.
Faztin, I. (2022). Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban Sekaligus. Diambil kembali dari yatimmandiri.org.
Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban dalam Islam. (2024). Diambil kembali dari kumparan.com.
Humas BAZNAZ. (2024). Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban Adalah Ini, Berikut Penjelasannya. Diambil kembali dari baznas.go.id.
Ilahiah, Y. C. (2022). Mengenal Hukum Aqiqah Beserta Dalil, Waktu yang Tepat, dan Syaratnya. Diambil kembali dari www.gramedia.com.
Juriyanto, M. (2021). Hukum Akikah Menurut Ulama 4 Madzhab. Diambil kembali dari bincangsyariah.com.
Redaksi Muhammadiyah. (2020). Menggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurban. Diambil kembali dari muhammadiyah.or.id.
Redaksi Muhammadiyah. (2024). Bolehkah Berkurban Dengan Biaya Hutang? Diambil kembali dari muhammadiyah.or.id.
Syariah, T. B. (2023). 10 Perbedaan Aqiqah dan Kurban yang Wajib Diketahui. Diambil kembali dari megasyariah.co.id.
timredaksi. (2024). Hak Anak Begitu Dilahirkan: Berikan Doa, Siapkan Nama, dan Lakukan Akikah. Diambil kembali dari muhammadiyah.or.id.
Sumber Featured Image : Marwan Ahmed on Unsplash