Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam Islam yang sering kali kita dengar, terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, seberapa dalam kita memahami makna dan signifikansinya dalam kehidupan sehari-hari? Mari kita telusuri bersama-sama.
Daftar isi:
Apa Itu Zakat?
Berakar dari bahasa Arab, zakat mengandung makna pertumbuhan, perkembangan, kesucian, dan keberkahan. Dalam konteks terminologi Islam, arti dari kata ini adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kekayaan berlebih sesuai dengan ketentuan syariat.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk menyerahkan sebagian harta kepada yang berhak.
Zakat diberikan kepada mereka yang sangat membutuhkan, seperti orang miskin, fakir, dan kelompok lainnya yang telah ditetapkan dalam Islam.
Mengutip dari laman situs LAZ Harfa, zakat memiliki beberapa arti menurut para ulama. Beberapa kata ini mencakup at-thahuru, al-barakatu, an-numuw, dan as-shalahu.
Klik Untuk Donasi - Zakat untuk Guru Ngaji Indonesia- Terdanai Rp.626,000
- Pencapaian 0.60%
- Donatur 5
“At-thahuru” – Membersihkan dan mensucikan:
Kata at-thahuru dalam bahasa Arab memiliki arti “membersihkan dan mensucikan”. Dalam konteks zakat, hal ini merujuk pada proses pembersihan harta dan jiwa seorang muslim.
Imam Nawawi dan Abu Hasan Al Wahidi memberikan penjelasan bahwa seseorang yang menunaikan zakat dengan niat ikhlas karena Allah SWT dan bukan untuk mencari pujian manusia, maka Allah SWT akan membersihkan dan menyucikan harta serta jiwanya.
Dengan membayar zakat, seseorang tidak hanya menghilangkan sifat kikir atau cinta berlebihan terhadap dunia, tetapi juga menyucikan hartanya dari unsur-unsur yang mungkin kurang berkah. Proses ini membuat harta yang tersisa menjadi lebih bersih dan layak untuk digunakan. Sesuai dengan firman Allah dalam QS At-Taubah:103
“Al-barakatu” – Berkah:
Zakat juga sering diartikan dengan kata al-barakatu, yang berarti “berkah”. Dalam Islam, berkah adalah nilai tambah yang tidak hanya terlihat secara material, tetapi juga secara imaterial. Seseorang yang mencari hartanya secara halal dan kemudian membersihkan hartanya dengan berzakat, maka kehidupannya akan diberkahi.
Keberkahan ini bisa berupa ketenteraman hati, hubungan baik dengan sesama, serta perlindungan dari Allah SWT. Misalnya, meskipun harta seseorang tampak berkurang karena telah dikeluarkan zakatnya, tetapi keberkahan yang didapat akan membuat sisa hartanya lebih bermanfaat dan mencukupi.
Selain itu, Allah SWT juga memberikan janji keberkahan ini dalam QS. Al-Baqarah ayat 261:
“An-numuw” – Tumbuh dan berkembang:
Konsep an-numuw yang bermakna pertumbuhan dan perkembangan menunjukkan bahwa zakat dapat melipatgandakan rezeki. Zakat ibarat kewajiban yang telah diselesaikan, sehingga hati menjadi lapang dan perasaan menjadi lebih tenang. Dengan demikian, zakat tidak hanya bermanfaat bagi orang lain, tetapi juga memberikan kedamaian batin bagi diri sendiri.
“As-shalahu” – Tuntas atau beres:
Istilah zakat juga sering dikaitkan dengan kata as-shalahu, yang berarti “tuntas atau beres”. Hal ini mencerminkan bahwa seseorang yang telah menunaikan zakatnya akan merasa bahwa dirinya telah menunaikan sebuah kewajiban besar dalam kehidupannya. Seperti sebuah pekerjaan yang telah selesai, menunaikan zakat akan memberi ketenangan batin dan kepuasan tersendiri.
Ketika seseorang telah membayar zakat, maka ia akan merasa lebih tenang dan tidak lagi terbebani oleh kewajiban yang belum terpenuhi. Rasa lega dan puas ini menjadi salah satu keutamaan zakat yang dirasakan langsung oleh muzakki (pembayar zakat). Zakat juga berfungsi sebagai penanda bahwa harta yang dimilikinya adalah bersih, karena sudah ditunaikan hak-hak orang lain yang ada dalam harta tersebut.
Bagian Dari Rukun Islam
Zakat adalah bagian dari lima pilar utama dalam Islam yang membentuk fondasi agama. Ibnu Umar meriwayatkan hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang pentingnya zakat. Sabda Nabi Muhammad SAW, agama Islam berdiri kokoh di atas lima fondasi utama, yakni dua kalimat syahadat, salat lima waktu, zakat, puasa Ramadhan, dan ibadah haji.
Maka dari itu, zakat bukan hanya sekadar anjuran, melainkan sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Tidak hanya membersihkan harta, tetapi akat juga menjadi pengakuan ketaatan kepada Allah dan bentuk nyata dari ibadah sosial yang berdampak luas.
Perbedaan Zakat dan Sedekah
Meski sama-sama berupa pemberian untuk kebaikan, zakat dan sedekah memiliki beberapa perbedaan yang mendasar. Dari segi hukum, zakat bersifat wajib bagi yang sudah memenuhi syarat, sementara sedekah bersifat sunah dan dapat diberikan kapan saja.
Selain itu, zakat memiliki jumlah, waktu, dan penerima yang telah ditentukan oleh syariat, sedangkan sedekah lebih fleksibel dalam hal ini. Penerima zakat hanya terbatas pada delapan golongan yang dikenal sebagai mustahik, sedangkan penerima sedekah tidak terbatas.
Zakat | Sedekah | |
Hukum | wajib | sunah |
Waktu | ditentukan | fleksibel |
Penerima manfaat | Ditentukan 8 golongan | fleksibel |
Harta bendanya | langsung disalurkan | langsung disalurkan |
Tujuan Zakat dalam Islam
Menunaikan zakat memiliki berbagai tujuan mulia, yaitu untuk membersihkan harta serta menyucikan jiwa dari sifat kikir dan materialistis. Berikut ini beberapa tujuan lain dari zakat, di antaranya:
Menjalankan Perintah Allah SWT
Zakat adalah perintah Allah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Melalui tindakan ini, kita mengimplementasikan perintah Allah yang tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 43.
Bentuk Syukur Atas Nikmat Allah
Dengan mengeluarkan zakat, seseorang mengakui kemurahan Allah dan bersyukur atas nikmat yang diberikan. Sebagaimana tertulis dalam surat Ibrahim ayat 7, Allah SWT menjanjikan keberkahan bagi mereka yang bersyukur.
Menyucikan Diri dari Dosa
Zakat juga berfungsi sebagai sarana untuk menyucikan diri dari dosa dan sifat buruk. Dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 103 menguraikan dua manfaat utama zakat: sebagai sarana pemurnian kekayaan dan penyucian spiritual.
Membasmi Sifat Iri dan Dengki
Kewajiban ini turut berperan dalam membersihkan hati dari sifat iri dan dengki terhadap orang lain, khususnya orang yang memiliki harta lebih. Dengan adanya zakat, hubungan sosial antar sesama muslim menjadi lebih harmonis.
Membangun Solidaritas Sosial
Zakat merupakan simbol solidaritas sosial, di mana orang yang mampu membantu mereka yang kekurangan. Hal ini mempersempit kesenjangan sosial dan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antar lapisan masyarakat.
Manfaat Zakat Bagi Pribadi dan Masyarakat
Menunaikan zakat memiliki manfaat yang besar, baik bagi individu maupun masyarakat. Secara pribadi, zakat dapat:
- membebaskan diri dari belenggu sifat pelit dan kecintaan berlebihan terhadap materi duniawi.
- menjadikan harta yang dimiliki lebih berkah,
- mendatangkan ketenangan batin,
- meningkatkan ketakwaan,
- membuka pintu untuk mendapatkan ganjaran besar dari Allah SWT.
Bagi masyarakat, zakat:
- mampu mewujudkan solidaritas dan kebersamaan,
- berperan sebagai alat distribusi kekayaan yang adil sehingga mampu mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin,
- menciptakan masyarakat yang lebih harmonis,
- menghapus kemiskinan dan membangun perekonomian yang lebih baik bagi umat Islam secara keseluruhan.
Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat?
Tidak semua orang wajib membayar zakat. Orang yang wajib mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki, yaitu setiap muslim yang hartanya sudah mencapai batas nisab. Syarat-syaratnya antara lain:
- Beragama Islam
- Merdeka (bukan budak)
- Balig dan berakal
- Memiliki harta yang nilainya setara dengan nisab, yaitu batas minimal kekayaan yang diwajibkan untuk membayar zakat.
Ingat, zakat bukan beban, tapi kesempatan untuk berbagi berkah!
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Sementara itu, Penerima zakat dikenal dengan istilah mustahik dalam terminologi Islam. Mereka memiliki syarat-syarat khusus yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Syarat-syarat ini menjadi dasar untuk menentukan siapa saja yang bisa menerima zakat. Ada 8 golongan yang termasuk ke dalam mustahik seperti yang tercantum dalam At-Taubah:60.
Golongan Penerima Zakat
Golongan-golongan penerima zakat atau mustahik telah disebutkan dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60. Ayat ini menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta maupun penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Mereka adalah golongan yang sangat membutuhkan bantuan, karena kehidupan sehari-harinya sangat kekurangan.
Miskin
Kelompok miskin memiliki kondisi yang serupa dengan fakir, namun mereka masih memperoleh penghasilan meski sangat terbatas dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Meski memiliki penghasilan, mereka masih kesulitan untuk hidup layak.
Amil
Amil zakat adalah orang yang mengelola zakat, baik dalam penerimaan maupun penyalurannya. Amil zakat berperan penting dalam memastikan zakat tersalurkan dengan baik kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya. Seorang amil zakat harus memiliki integritas tinggi, dapat dipercaya, serta memiliki pengetahuan yang memadai tentang ketentuan zakat.
Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Zakat diberikan kepada mualaf untuk menguatkan keimanan mereka, serta membantu mereka yang mungkin kehilangan pekerjaan atau ditinggalkan keluarga setelah memeluk Islam.
Riqab
Riqab merujuk pada budak atau hamba sahaya yang sedang berusaha memperoleh kebebasan mereka. Pada zaman dahulu, zakat digunakan untuk membantu membebaskan budak dari perbudakan.
Gharimin
Gharimin adalah orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya atau untuk kemaslahatan umum, seperti membangun fasilitas umum. Para penerima zakat ini berhak mendapatkan bantuan untuk meringankan beban hutang yang sedang mereka pikul.
Fi Sabilillah
Fi Sabilillah mengacu pada individu yang mengabdikan diri untuk kepentingan agama Allah, seperti menyebarkan ajaran Islam, memperkuat fondasi agama, atau berpartisipasi dalam perjuangan suci. Zakat diberikan untuk mendukung kegiatan mereka yang bermanfaat bagi umat Islam.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan yang baik dan kehabisan bekal. Zakat diberikan agar mereka dapat melanjutkan perjalanannya hingga mencapai tujuan dengan selamat.
Jenis-Jenis Zakat
1. Fitrah
Setiap penganut Islam, terlepas dari usia mereka, diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan. Zakat ini berfungsi sebagai penyucian jiwa (zakat al-nafs) dan merupakan kewajiban baik bagi orang dewasa maupun anak-anak yang belum balig. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau nilai setara dengan makanan pokok tersebut.
Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kesalahan yang mungkin dilakukan selama berpuasa, serta membantu fakir miskin agar dapat ikut merayakan hari raya Idul Fitri dengan layak.
2. Mal
Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang dikeluarkan dari harta benda yang dimiliki seseorang, seperti emas, perak, uang, aset dagang, hasil pertanian, dan peternakan. Zakat mal dihitung berdasarkan nisab, yaitu batas minimum harta yang dimiliki, serta haul, yakni waktu kepemilikan harta selama satu tahun Hijriyah.
Setiap penganut Islam, terlepas dari usia mereka, diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan. Penyaluran zakat mal harus diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang disebut mustahik.
Nisab zakat mal memiliki batas minimal harta yang wajib dizakati yaitu setara dengan 85 gram emas atau setara 595 gram perak. Zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai batas minimal tersebut dan disimpan selama satu tahun.
Syarat-Syarat Wajib Zakat
Untuk dapat menunaikan zakat, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Islam: Zakat hanya wajib bagi umat Muslim.
- Merdeka: Bukan seorang budak atau terjajah.
- Berakal: memiliki akal sehat untuk memahami dan menjalankan perintah agama.
- Balig: telah memasuki usia dewasa sesuai dengan ketentuan agama Islam.
- Harta Mencapai Nisab: Jumlah harta telah mencapai batas minimal yang ditentukan.
- Harta Mencapai Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun hijriah.
Syarat-syarat ini menunjukkan bahwa Islam sangat mempertimbangkan kemampuan seseorang dalam menunaikan zakat. Jadi, jika kita memenuhi semua syarat di atas, sudah saatnya kita mulai memperhitungkan zakat kita!
Hukum dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal
Zakat mal merupakan kewajiban umat Islam untuk menyisihkan sebagian kekayaan mereka guna membantu golongan yang kurang beruntung. Al-Quran menegaskan kewajiban ini dalam beberapa ayat, terutama Surat At-Taubah (ayat 60, 71, dan 103) dan Surat Al-Baqarah (ayat 43).
Untuk menghitung zakat mal, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan:
- Kenali dan catat semua jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, mencakup kas, simpanan bank, produk investasi, logam mulia (emas dan perak), serta persediaan barang niaga.
- Tetapkan jumlah minimal harta yang menjadi syarat wajib zakat, yang dikenal sebagai batas nisab. Nisab ini bervariasi tergantung nilai emas dan perak saat ini.
- Kalkulasikan total kekayaan bersih dengan mengurangkan semua hutang dan tanggungan keuangan dari nilai harta kotor.
- Terapkan persentase zakat sebesar 2,5% dari nilai harta bersih.
- Besarnya zakat yang harus dikeluarkan dapat dihitung dengan mengalikan nilai total harta bersih dengan 2,5%.
- Bayarkan zakat mal melalui lembaga amil zakat atau langsung kepada yang berhak menerimanya.
- Lakukan perhitungan dan pembayaran zakat secara tahunan, terutama menjelang bulan Ramadan.
- Buat catatan rinci mengenai pembayaran zakat untuk menjamin pemenuhan kewajiban ini secara konsisten dan akurat.
Nisab Serta Cara Menghitung Zakat Emas & Perak
Zakat atas kepemilikan emas dan perak merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang memiliki dasar hukum kuat dari hadis Nabi Muhammad SAW. Ketentuan ini didasarkan pada dua hadis utama:
Zakat Emas:
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW menetapkan bahwa zakat emas wajib dikeluarkan jika:
- Kepemilikan sudah mencapai 20 dinar, setara dengan 85 gram emas.
- Telah dimiliki selama satu tahun
- Besaran zakat adalah setengah dinar (2,5% dari total kepemilikan)
- Kelebihan dari nisab dihitung secara proporsional
Zakat Perak:
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah SAW menentukan bahwa:
- Zakat perak wajib dikeluarkan jika kepemilikan mencapai lima Uqiyah (setara dengan 595 gram perak)
- Tidak ada kewajiban zakat untuk kepemilikan di bawah jumlah tersebut
Kedua hadis ini menjadi landasan hukum bagi umat Islam dalam menunaikan zakat atas harta berupa emas dan perak. Memahami dan melaksanakan ketentuan ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial dalam Islam.
Nisab untuk Emas
Untuk zakat emas, nisabnya ditetapkan sebesar 20 mitsqal atau 20 dinar, yang setara dengan 85 gram emas murni 24 karat. Dengan kata lain, memiliki emas minimal 85 gram adalah syarat wajib untuk mengeluarkan zakat. Namun, jika jumlahnya kurang dari itu, tidak ada kewajiban zakat, meskipun tetap diperbolehkan bersedekah.
Nisab untuk Perak
Sementara itu, nisab zakat perak ditetapkan sebesar 200 dirham atau 5 Uqiyah, yang setara dengan 595 gram perak murni. Seperti halnya emas, jika kepemilikan perak seseorang mencapai atau melebihi jumlah ini, maka ia wajib membayar zakat. Jika belum mencapai batas minimal untuk zakat, tidak wajib bayar zakat, tapi bersedekah itu baik.
Cara Menghitung Zakat Mal
Zakat mal mungkin terdengar rumit, tapi sebenarnya cukup sederhana jika kita memahami prinsip dasarnya. Umumnya, zakat mal dikenakan sebesar 2,5% dari total harta bersih yang kita miliki.
Contoh perhitungan:
Jika seseorang memiliki emas 150 gram dengan harga Rp800.000/gram, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:
2,5% x (150 gram x Rp800.000) = Rp3.000.000
Cara Pelaksanaan dan Penyaluran Zakat
Ada dua pendekatan dalam pendistribusian zakat:
- Pendekatan parsial: lebih fokus pada pemberian bantuan langsung kepada individu miskin dan lemah untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
- Pendekatan Struktural: Bertujuan memberikan pertolongan berkesinambungan, bersifat produktif.
Pendistribusian dana zakat melibatkan beberapa langkah penting untuk memastikan efektivitas dan keadilan dalam penyalurannya:
- Pendataan Mustahik: Langkah pertama adalah mendata dan meneliti secara menyeluruh para mustahik (penerima zakat), termasuk jumlah rumah tangga dan anggota keluarga masing-masing.
- Analisis Kebutuhan: Selanjutnya, dilakukan pendataan dan penelitian terhadap berbagai kebutuhan mustahik yang telah terdaftar, disertai dengan penyusunan skala prioritas untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
- Distribusi Adil: Dana zakat dibagikan kepada mustahik berdasarkan prinsip keadilan dan pemerataan, dengan tetap memperhatikan skala prioritas yang telah disusun sebelumnya.
- Pola Distribusi Kreatif: Upaya dilakukan agar pendistribusian zakat tidak hanya terbatas pada pola konsumtif murni, tetapi juga mencakup pola konsumtif kreatif yang dapat memberikan manfaat jangka panjang.
- Penyerahan Langsung: Terakhir, bagian zakat diserahkan langsung ke tempat tinggal masing-masing mustahik, menghindari praktik memanggil mereka ke kantor pengelola zakat, demi kenyamanan dan kemudahan penerima.
Berzakat Online: Kemudahan di Era Digital
Di era digital, berzakat menjadi lebih mudah melalui platform online seperti WeCare.id. Melalui WeCare.id, muzakki bisa:
- Menghitung zakat dengan kalkulator zakat online
- Memilih lembaga amil zakat terpercaya
- Menunaikan zakat secara online melalui beragam metode pembayaran yang tersedia.
Langkah-langkah pembayaran zakat di WeCare.id:
- Akses fitur zakat di website atau aplikasi.
- Pilih jenis zakat (penghasilan atau mal).
- Isi data penghasilan atau aset.
- Lafalkan niat zakat.
- Pilih lembaga amil zakat.
- Isi nominal dan data diri.
- Pilih metode pembayaran.
- Selesaikan transaksi.
Dengan adanya platform online, menunaikan zakat menjadi lebih praktis dan efisien, memudahkan umat muslim untuk memenuhi kewajiban agama mereka sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Siap Berzakat? Pilih WeCare.id sebagai Mitra Amanah KawanPeduli! Zakat KawanPeduli akan sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan, menciptakan senyum kebahagiaan dan harapan baru bagi mereka. Kunjungi situs web WeCare.id atau unduh aplikasi WeCare.id sekarang, dan jadilah bagian dari gerakan kebaikan yang menginspirasi.
Referensi
Adnin, P. (2001). Zakat dan Tata Cara Pelaksanaannya Menurut Hukum Islam. Era Hukum.
AKBAR, A. (2015). USAHA BADAN AMIL ZAKATNASIONAL (BAZNAS) DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN DI KECAMATAN BUKIT BATU. Diambil kembali dari repository.uin-suska.ac.id.
Anggraini, D. P. (2018). Pendistribusian Dana ZIS Melalui Program Genius Perspektif UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus Yatim Mandiri Kediri). Diambil kembali dari etheses.iainkediri.ac.id.
Apa Itu Mustahik Zakat? Kenali Pengertian dan Golongannya. (2024). Diambil kembali dari megasyariah.co.id.
Begini Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak, Jangan Sampai Keliru! (2022). Diambil kembali dari bmh.or.id.
Harbani, R. I. (2021). Zakat dalam Rukun Islam dan 5 Tujuan Mulia yang Dikandungnya. Diambil kembali dari detik.com.
Istilah Lain Kata Zakat yang Perlu Kamu Ketahui. (2021). Diambil kembali dari lazharfa.org.
Nurzansyah, M. (2013). Zakat: Rukun Islam Yang Sering Dilupakan . Islamiconomic.
Pengertian Zakat, Syarat, dan Jenisnya Lengkap Menurut Islam. (2024). Diambil kembali dari dompetdhuafa.org.
Penyaluran Zakat Mal, Begini Urutan Penerimanya! (2022). Diambil kembali dari bmh.or.id.
Perbedaan Wakaf, Zakat, Infak, dan Sedekah. (2023). Diambil kembali dari bwi.go.id.
SEPERTI APA KEDUDUKAN ZAKAT DALAM ISLAM? (2024). Diambil kembali dari mizanamanah.or.id.
Zakat Dalam Islam, Kedudukan dan Tujuan Syar’inya. (2015). Diambil kembali dari baznasgresik.com.
Zakat Emas dan Perak. (2021). Diambil kembali dari baznas.go.id.