Sering kali kita melihat media memberitakan kondisi pasien yang tidak terurus dengan baik atau ditelantarkan dalam perawatan tidak layak, kasus malpraktek yang mengakibatkan meninggalnya pasien, atau kasus-kasus serupa lainnya. Hal tersebut disebabkan karena ketidaktahuan kita akan hak yang harus diterima pasien dari rumah sakit serta kewajiban seorang pasien. Padahal, pemerintah telah mengatur hak dan kewajiban pasien menurut undang-undang yang berlaku. Gunanya agar tidak ada lagi diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan dalam perawatan pasien di rumah sakit maupun instansi kesehatan sejenis.
Daftar isi:
Tolong Pasien Tidak Mampu Bersama DSM #BersamaPeduliSesama
Hak Pasien yang Harus Diberikan
Pemerintah telah menjelaskan akan 18 hak yang harus diterima oleh pasien ketika akan atau sedang berobat di rumah sakit di dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 Pasal 32 Tentang Rumah Sakit. Isi dari pasal tersebut di antaranya:
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
- Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terdanai Rp.3,871,000
- Pencapaian 44.88%
- Donatur 22
Kewajiban Pasien Ketika Dirawat
Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pasien diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 Pasal 28 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien yang kemudian diperbarui menjadi Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 26. Dalam pasal tersebut, pasien mempunyai 8 kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab;
- Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit ;
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima, yaitu pembayaran atas konsultasi, pemeriksaan medis, tindakan medis, dan pelayanan lain yang diterima, yang didasarkan atas itikad baik Pasien sesuai dengan jasa yang diterima.
Jika di lingkungan sekitar, kamu menemukan adanya kasus yang mendiskriminasi pasien atau justru pasien lalai dalam melaksanakan kewajibannya, segera laporkan kepada pihak yang bertanggung jawab. Kamu pun dapat membantu pasien-pasien yang membutuhkan melalui aplikasi WeCare. Segera unduh aplikasinya di Play Store dan App Store. Bersama, kita peduli mereka.
Referensi:
Dr. Tengku Raya Sharin. 2017. Yuk, Jadi Pasien Cerdas dengan mengetahui Hak-hak Anda. https://ilovelife.co.id/blog/yuk-jadi-pasien-cerdas-dengan-mengetahui-hak-hak-anda/.
Hukum Online. 2020. Hak-hak Pasien, Tenaga Kesehatan, dan Dokter di Tengah Wabah Covid-19. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e97e97edfbda/hak-hak-pasien-tenaga-kesehatan-dan-dokter-di-tengah-wabah-covid-19/
Jogloabang. 2019. Permenkes 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. https://www.jogloabang.com/kesehatan/permenkes-4-2018-kewajiban-rumah-sakit-kewajiban-pasien.
Kementerian Kesehatan RI. 2014. Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien. http://bprs.kemkes.go.id/v1/uploads/pdffiles/peraturan/46%20PMK%20No.%2069%20ttg%20Kewajiban%20RS%20dan%20Kewajiban%20Pasien.pdf
Pusat Jantung Nasional. Hak dan Kewajiban Pasien. https://www.pjnhk.go.id/informasi/hak-dan-kewajiban-pasien.