Info Larangan mudik 2021 yang Perlu Diketahui

Info Larangan mudik 2021 yang Perlu Diketahui

Larangan mudik 2021 akan diberlakukan mulai dari tanggal 6 Mei – 17 Mei 2021 dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Belajar dari tahun lalu, pemerintah akhirnya memberlakukan larangan ini secara resmi melalui Permehub atau Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021. Oh iya, jangan coba-coba untuk melanggar karena kamu bisa dikenai sanksi. Sanksi ini juga berlaku bagi aparat yang meloloskan pemudik.

Berbagi THR untuk Yatim, Difabel, Dhuafa

Daftar isi:

  1. 1. Alasan Larangan Mudik
  2. 2. Larangan Pengoperasian Moda Transportasi dan Pengecualian
  3. 3. Pengecualian untuk Beberapa Daerah
  4. 4. Sanksi untuk Larangan Mudik

Alasan Larangan Mudik

Ternyata di balik larangan mudik ini adalah ledakan kasus Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020. Pada liburan Natal dan Tahun Baru di 2020 serta tidak adanya larangan mudik membuat kasus Covid-19 melonjak tajam. Saat itu terjadi kasus terpapar yang tinggi pada mudik liburan Natal. Tak hanya itu, angka kematian tenaga kesehatan pun mencapai lebih dari 100 orang. Sesudahnya tren peningkatan kasus pun terus terjadi khususnya pada bulan Januari – Februari 2021. 

Ada juga alasan lain dari larangan mudik ini yaitu untuk para lansia Covid-19 ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan gejala yang serius. Jadi jika mudik lebaran diizinkan, potensi penularan kepada lansia akan meningkat. Maka tujuan larangan ini adalah untuk memberikan perlindungan pada lansia. Selain itu, tren peningkatan kasus Covid-19 secara global juga meningkat. Beberapa negara seperti India, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa mengalami peningkatan kasus Covid-19. Karena itulah pemerintah berusaha sekuat tenaga untuk menekan pengingkatan kasus baru Covid-19 ini. Maka dikeluarkanlah peraturan pemerintah sesuai dengan arahan presiden. Jadi mudik dilarang tegas dan pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah dan tidak mudik. 

Larangan Pengoperasian Moda Transportasi dan Pengecualian

Semua transportasi baik darat, laut dan udara semuanya dilarang untuk beroperasi. Ini juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Namun terdapat pengecualian baik itu untuk angkutan darat, laut dan udara. Berikut ini adalah info lengkapnya.

Angkutan Darat

Berbagai jenis angkutan umum, seperti mobil penumpang dan mobil bus serta angkutan pribadi seperti mobil, motor dan mobil bus semua dilarang untuk beroperasi. Pengecualian diberikan kepada:

  • Pegawai baik swasta maupun pemerintah yang harus melakukan pekerjaan atau perjalanan dinas. Namun mereka harus melengkapi diri mereka dengan surat yang bercap atau tanda tangan basah.
  • Layanan kesehatan
  • Ibu hamil disertai satu pendamping
  • Menjenguk orang sakit 
  • Mengunjungi anggota keluarga yang meninggal
  • Orang yang memiliki kepentingan melahirkan disertai oleh maksimal dua orang pendamping.

Sementara pengecualian untuk kendaraan yang boleh melakukan perjalanan adalah kendaraan ambulans, kebakaran dan jenazah, kendaraan dinas dengan plat TNI/POLRI, kendaraan Lembaga tinggi negara, kendaraan petugas jalan tol, mobil barang khusus untuk membawa barang, kendaraan yang membawa pelajar/WNI dari luar negeri, pekerja imigran Indonesia, dan yang membawa warga yang harus dipulangkan dengan alasan khusus.

Larangan ini juga berlaku untuk kereta api antarkota. Yang diperbolehkan adalah kereta dalam kota tapi itupun dengan batasan dan berlaku di 4 wilayah saja.

Angkutan Laut

Angkutan laut juga dilarang untuk beroperasi, tetapi untuk keadaan mendesak pemerintah tetap menyediakan layanan contohnya untuk para pekerja migran yang harus pulang ke tanah air karena keadaan mendesak. 

Kapal penumpang tetap beroperasi untuk yang melayani pemulangan TKI, pekerja migran atau WNI yang dalam keadaan terlantar di Pelabuhan negara perbatasan, pemulangan awak kapal WNI, kapal yang melayani jalur rutin untuk daerah terbatas (contohnya satu kecamatan, kabupaten atau provinsi dan pelayaran dilakukan dalam wilayah tersebut), kapal yang melayani ASN, Polri dan TNI yang sedang bertugas, kapal yang melayani transportasi untuk daerah perintis serta tertinggal, teluar, terpencil, juga perbatasan, dan kapal yang membawa logistik seperti obat-obatan, makanan pokok , peralatan medis dan barang penting lainnya.

Klik Untuk Donasi - Almeera Gagal Operasi Jantung Bocor Akibat Kekurangan Gizi
Jantung Bocor
Almeera Azzhra Alfathunnisa
Oleh Medikator
  1. Terdanai Rp.4,158,078
  2. Pencapaian 47.58%
  3. Donatur 41

Angkatan Udara

Untuk angkutan udara pun diberlakukan larangan sementara. Larangan ini diberlakukan untuk angkutan udara niaga juga non niaga. Pengecualian larangan mudik diberikan untuk penerbangan:

  • yang membawa pimpinan lembaga tinggi negara serta tamu kenegaraan.
  • operasional perwakilan pemerintah asing di Indonesia
  • yang melakukan pemulangan warga Indonesia maupun asing
  • operasional ketertiban, penegakan hukum dan layanan darurat
  • angkutan kargo
  • angkutan udara perintis
  • operasional lainnya yang mendapat izin dari Ditjen Perhubungan Udara

Pengecualian untuk Beberapa Daerah

Larangan mudik ini memiliki pengecualian untuk beberapa wilayah aglomerasi, yaitu beberapa kota/kabupaten yang letaknya berdekatan dan diberikan izin untuk melakukan pergerakan transportasi dan masyarakat tetapi dengan pembatasan frekuensi, kapasitas juga jam operasional. Daerah tersebut adalah:

  • Wilayah 1: Medan, Deli Serdang, Binjai, Karo
  • Wilayah 2: Jabodetabek
  • Wilayah 3: Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung Barat
  • Wilayah 4: Semarang, Demak, Kendal, Purwodadi, Ungaran, 
  • Wilayah 5: Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kulon Progo, 
  • Wilayah 6: Kota Solo, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, Karanganyar, Sragen
  • Wilayah 7: Gresik, Mojokerto, Bangkalan, Sidoarjo, Surabaya, Lamongan
  • Wilayah 8: Makassar, Takalar, Sungguminasa, dan Maros

Sanksi untuk Larangan Mudik

Untuk kendaraan umum sanksinya yaitu akan disuruh putar arah selain ada juga sanksi yang sesuai dengan peraturan perundangan. Jika ada kendaraan barang atau travel yang digunakan mengangkut orang, maka akan terkena tilang atau sanksi peraturan perundangan.

Sementara untuk angkutan laut, pemerintah akan melakukan pengawasan. Bagi operator yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa tidak dilayani di pelabuhan juga pencabutan izin SIUPAL.

Angkutan udara juga tak luput dari sanksi. Maskapai dan badan usaha angkutan yang melanggar larangan mudik akan dikenai sanksi.

Itulah info tentang larangan mudik 2021 yang harus kamu ketahui. Walaupun tak bisa mudik, kamu masih tetap berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan. Kamu bisa meluangkan waktu dengan dengan luangkan waktu membantu pasien tidak mampu yang mengidap berbagai penyakit.

Kamu juga bisa berdonasi lebih mudah melalui aplikasi WeCare.id. Caranya, download aplikasi WeCare.id di ponselmu. Donasi yang kamu berikan tentu sangat berharga untuk teman-teman yang membutuhkan.

Yuk, ulurkan tanganmu untuk bantu sesama bersama WeCare.id!

Tebar Buka Puasa untuk Yatim dan Dhuafa

Referensi

Ahdira, A. (2021). Isi Lengkap Larangan Mudik Idul Fitri 2021: Bus, Mobil Pribadi, Motor, Pesawat, dan Kapal Laut Dilarang. Diambil kembali dari pikiran-rakyat.com.
Dewi, R. K. (2021). Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021. Diambil kembali dari kompas.com.
Tamtomo, A. B. (2021). INFOGRAFIK: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal 6-17 Mei 2021. Diambil kembali dari kompas.com.Uly, Y. A. (2021). Menhub Ungkap Alasan Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021. Diambil kembali dari money.kompas.com.