Inilah Jenis Zakat, Syarat dan Cara Penghitungannya

Inilah Jenis Zakat, Syarat dan Cara Penghitungannya

Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim yang sudah memenuhi syarat sesuai aturan agama. Asal kata zakat dari zaka yang artinya suci, berkah, baik, tumbuh, serta berkembang. Disebut dengan kata zakat karena dalam kata tersebut terkandung harapan untuk mendapatkan keberkahan, kebersihan jia juga memupuk beragam kebaikan.

Daftar isi:

  1. 1. Syarat Mengeluarkan Zakat
  2. 2. Jenis-Jenis Zakat

Syarat Mengeluarkan Zakat

Zakat hukumnya adalah wajib jika orang tersebut secara finansial sudah mampu dan mencapai batas minimal untuk membayar zakat atau nisab. Seseorang hukumnya wajib mengeluarkan zakat bila memenuhi syarat-syarat ini:

  1. Beragama Islam

  2. Seorang yang merdeka

  3. Sudah Berakal dan baligh

  4. Hartanya sudah memenuhi nisab

Nisab merupakan batas terendah yang sudah ditetapkan secara syar’i. Ini merupakan pedoman yang digunakan untuk menentukan kewajiban berzakat bagi seseorang yang memiliki harta dan sudah mencapai batas tersebut.

Klik Untuk Donasi - Tunaikan Zakat Anda Bersama Baznas
Zakat bersama BAZNAS

Oleh Medikator
  1. Terdanai Rp.38,008,839
  2. Pencapaian 3.29%
  3. Donatur 300

Jenis-Jenis Zakat

Zakat memiliki beberapa jenis. Yang sudah banyak diketahui adalah zakat fitrah. Namun, selain itu ada juga zakat mal yang melahirkan jenis zakat lainnya. Berikut ini adalah jenis-jenis zakat yang umum dikeluarkan.

Zakat Fitrah

Ini adalah jenis zakat yang wajib hukumnya bagi tiap jiwa muslim baik laki-laki ataupun perempuan  yang dilaksanakan di bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri. Kadar zakat fitrah yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Jika jenis zakat ini dikeluarkan dalam bentuk beras maupun makanan pokok lainnya jumlah per jiwanya yaitu seberat 2,5 kg maupun 3,5 liter. Adapun kualitas beras maupun makan pokok yang dikeluarkan sebagai zakat harus sesuai kita konsumsi sehari-hari. Selain dalam bentuk beras maupun makanan pokok, zakat fitrah juga bisa diganti menggunakan uang yang senilai dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras.

Sucikan Hati dengat Zakat, Kuatkan Ibu dan Anak di Pelosok Indonesia!

Zakat Maal (harta)

Jenis zakat disebut juga dengan zakat harta. Zakat maal wajib dikeluarkan seorang muslim baik laki-laki atau perempuan sesuai dengan nishab serta haulnya. Berbeda dari zakat fitrah yang ada waktu khusus untuk mengeluarkannya, zakat maal bisa dikeluarkan kapan saja sepanjang tahun bila syarat zakat sudah terpenuhi.

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yakni  milik penuh, berkembang atau bertambah, cukup nisab, bebas dari hutang, lebih dari kebutuhan pokok, dan telah berlalu satu tahun atau haul.

Nisab zakat maal yaitu setara 85 gram emas, sedangkan kadar zakat yaitu 2,5%. Adapun cara menghitung zakat maal yaitu 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang telah tersimpan dalam kurun waktu satu tahun.

Dari zakat maal muncul beragam zakat lainnya, seperti zakat profesi, perdagangan, saham, dan perusahaan. Tiap jenis zakat tersebut mempunyai perhitungannya masing-masing. Zakat maal mempunyai memiliki jenis zakat lainnya, di antaranya:

Zakat Profesi

Zakat profesi atau disebut juga zakat penghasilan adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan dari harta yang didapatkan dari penghasilan atau pendapatan rutin dari pekerjaan yang tak melanggar syariah. Nisab zakat profesi yaitu 653 kg gabah atau 524 kg beras/makanan pokok. Sedangkan kadar zakat maal, yaitu 2,5%. Cara perhitungan zakat maal, yaitu 2,5% x dengan jumlah pendapatan bruto

Misalnya, seseorang memeliki penghasilannya sejumlah Rp10.000.000 dan bila harga beras yang dikonsumsi sehari-hari harganya Rp10.000/kg, jadi nishab zakatnya sebesar Rp5.240.000. Oleh karena itu orang tersebut sudah wajib mengeluarkan zakat. Jumlahnya zakatnya 2,5% x Rp10.000, yaitu Rp250.000.

Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan merupakan jenis zakat yang dikeluarkan atas harta niaga. Adapun harta niaga yaitu harta maupun aset yang diperjualbelikan yang tujuannya yaitu untuk mendapatkan keuntungan. Jadi dalam harta niaga harus memiliki dua motivasi, yaitu motivasi berbisnis serta mendapatkan keuntungan. 

Jenis zakat perdagangan dihitung dari asset lancar usaha yang dikurangi hutang berjangka pendek. Bila selisih dari asset lancar dan hutang sudah mencapai nisab, maka zakatnya wajib untuk dibayarkan. Adapun nisab zakatnya yaitu 653 kg gabah atau 524 kg beras. Sementara kadar zakat maal yaitu 2,5%. Cara untuk menghitungnya, yaitu 2,5% x (aset lancar dikurangi hutang jangka pendek). 

Misalnya bila seseorang mempunyai aset usaha sebesar Rp200.000.000 dan hutang jangka pendeknya sebesar Rp50.000, maka jumlah zakatnya adalah 2,5% x (Rp200.000 dikurangi Rp50.000.000), jadi besaran zakatnya Rp3.750.000. Untuk menghitung nisabnya sama seperti jenis zakat maal lainnya.

Zakat Saham (versi satu)

Bila seseorang mendapatkan keuntungan dari investasi saham, maka wajib untuk mengeluarkan zakat. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama di Muktamar Internasional Pertama mengenai zakat yang diselenggarakan di Kuwait. Nisab dan kadar jenis zakat ini sama dengan zakat maal lainnya.

Cara perhitungannya pun sama, yaitu 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang sudah tersimpan selama satu tahun. Perhitungan zakat saham dilakukan dalam satuan lot. Satu lot itu sama dengan 100 lembar. Sementara itu nominal jenis zakat ini yaitu harga pasar/lembar dikalikan 100 lembar.

Misalnya seseorang mempunyai saham sebanyak 100 lot dan harga pasar perlembarnya sebesar Rp645. Nilai zakat dalam saham yaitu Rp2.500.000 dibagi (Rp645 x 100 lembar), maka hasilnya adalah 38,75 lot dan dibulatkan 39 lot. Karenanya orang tersebut harus memindahkan sejumlah 39 lot untuk zakat sahamnya.

Klik Untuk Donasi - Ukuran Kepalanya Membesar, Yuk Ulurkan Tanganmu untuk Panji!
Hidrosefalus
Panji Agung
Oleh Medikator
  1. Terdanai Rp.5,882,500
  2. Pencapaian 51.15%
  3. Donatur 48

Zakat Perusahaan

Jenis zakat ini dianalogikan pada zakat perdangangan menurut para ulama yang menghadiri Muktamar Internasional Pertama mengenai Zakat. Hal ini karena dilihat dari aspek legal serta ekonomi, ini kegiatan perusahaan berpijak pada kegiatan perdagangan. Maka, secara umum perhitungan dan pola zakat perusahaan sama dengan zakat perdagangan.

Pola perhitungan jenis zakat ini didasarkan pada laporan keuangan dengan mengurangi aktiva lancar dengan kewajiban. Barulah dikeluarkan  zakatnya sebesar 2,5 persen. Perhitungan jenis zakat perusahaan yaitu 2,5% x (aset lancar dikurangi hutang jangka pendek). 

Misalnya jika sebuah perusahaan mempunya aset usaha sebesar Rp2.000.000.000 dan hutang jangka pendeknya sebesar Rp500.000.000, maka nilai zakatnya adalah 2,5% x (Rp2.000.000.000 dikurangi Rp500.000.000, maka jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp37.500.000.

Zakat Rikaz

Zakat barang temuan atau rikaz merupakan jenis zakat untuk barang temuan yang terpendam di dalam tanah, umumnya disebut harta karun. Untuk zakat ini tidak mensyaratkan baik haul ataupun nisab. Besar kadar zakatnya yaitu 20% atau seperlima dari jumlah harta temuan tersebut. Jadi bila menemukan harta temuan, sebesar apapun jumlahnya, harus dikeluarkan zakatnya yaitu sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.

Setelah mengenal semua jenis zakat tadi, jangan lupa untuk menunaikan kewajibannya. Selain itu, kamu bisa terus sebarkan aura positif dengan luangkan waktu membantu pasien tidak mampu yang mengidap berbagai penyakit.

Kamu juga bisa berdonasi lebih mudah melalui aplikasi WeCare.id. Caranya, download aplikasi WeCare.id di ponselmu. Donasi yang kamu berikan tentu sangat berharga untuk teman-teman yang membutuhkan.

Yuk, ulurkan tanganmu untuk bantu sesama bersama WeCare.id!

Dukung WeCare.id untuk mengembangkan
konten-konten kesehatan & kebaikan yg lebih berkualitas.

WeCare.id adalah portal penggalangan dana untuk pasien-pasien yang tidak mampu. Dengan berdonasi ke WeCare.id, kamu juga turut membantu pasien-pasien di seluruh Indonesia.

KLIK UNTUK DONASI

Referensi

Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya. (2019). ekonomisyariah.org.
Ketentuan dan Pembagian Zakat Sesuai Syariat Islam. (2019). baznasjabar.org.
Sari, S. F. (2018). Jenis-Jenis Zakat. zakat.or.id.
Panduan Zakat. (2018). baznas.go.id

Sumber Featued Image : Freepik.com